kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah hingga saat ini terus melakukan pendalaman terhadap kasus investasi bodong,usai menangkap menangkap dua terduga pelakunya yakni VS dan BC, di kawasan Jakarta, pada Jumat (18/2/2022) lalu.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah aset keduanya yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana penipuan investasi bodong.
Barang bukti tersebut, milik tersangka VS yaitu dua Lembar ATM Paspor Platinum Debit BCA, satu ATM Mastercard Debit BRI . Kemudian ATM Visa Platinum Debit Mandiri, tiga unit handphone, satu unit Laptop Lenovo Merk 81TK, satu Bundel surat pernyataan penguasaan tanah dengan luas 2.250 M2.
Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti milik tersangka BC seperti satu bundel surat pernyataan penguasaan tanah dengan luas 22.250 M2, satu Unit Mobil Honda Brio Satya, satu Unit sepeda motor merk yamaha N MAX, satu bundel fotocopy sertifikat hak milik (SHM) atas nama BC dengan luas 570 M2 dan satu bundel fotocopy sertifikat hak milik (SHM) atas nama BC dengan luas 560 M2.
Baca Juga : Masyarakat Diingatkan Untuk Tidak Terhasut Oleh Investasi Bodong
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol K. Eko Saputro mengatakan, saat ini kedua tersangka telah dilakukan proses penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dirinya memastikan, penyidikan terhadap keduanya dilakukan secara profesional. Kedua pelaku bahkan sempat dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan akibat disinyalir turut melakukan penipuan di sejumlah tempat.
“Kita masih mengumpulkan jumlah korban dari kedua pelaku ini. Proses penyidikan masih kita lakukan,” katanya, Jum’at (1/4/2022).
Sementara itu, Lanjut Kombes Pol K. Eko Saputro menambahkan, untuk pengaduan masyarakat yang melibatkan terduga pelaku ES, saat ini sedang di tahap proses penyelidikan dan secepatnya akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Subdit eksus Ditreskrimsus Polda Kalteng yang tergabung dalam satgas investasi bodong, telah melakukan pemantauan daftar entitas investasi ilegal yang dihentikan dan daftar fintech peer-to-peer landing illegal,” jelasnya.
Baca Juga : Diduga Tertipu Investasi Bodong Hingga Miliaran Rupiah, Puluhan Warga Mengadu Ke Polda Kalteng
Saat ini Polda Kalteng pun telah bekerjasama dengan OJK untuk membentuk satgas pinjaman online (Pinjol) di wilayah hukum Polda Kalteng dan monitoring mengawasi kegiatan yang berhubungan dengan investasi bodong.
“Untuk Satgas pinjol investasi bodong telah melakukan sosialisasi pada masyarakat Kalteng, agar tidak ada lagi yang terjerumus dalam lingkaran Pinjol ataupun investasi bodong,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post