Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melanjutkan proses pengungkapan terhadap dugaan korupsi pada Pasca Sarjana Universitas Palangka Raya (UPR).
Menurut Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Hadiarto, saat ini pihaknya meminta keterangan dari pihak toko tempat perbelanjaan yang tercatat dalam SPJ Pasca Sarjana UPR dan memeriksa tak kurang dari 80 orang.
Baca Juga : PUPR Palangka Raya Prioritaskan Rehabilitasi dan Pemeliharaan Drainase
“Ada beberapa hari ini yang kita minta keterangan,” ucapnya kepada awak media, Senin (25/8/2025).
Hadiarto juga menuturkan, sebelumnya Kejari Palangka Raya juga telah memeriksa sejumlah orang dari rektorat.
Untuk diketahui, kasus korupsi yang tengah ditangani Kejari Palangka Raya ini terkait dugaan penyimpangan anggaran pada 2018-2022 di Pascasarjana UPR.
Dan, sebelumnya Penyidik Kejari Palangka Raya juga telah menggeledah gedung Pascasarjana UPR pada Rabu (22/2/2024) lalu.
Hingga saat ini, dugaan korupsi tersebut sudah masuk pada tahap penyidikan dan meski begitu, setelah lebih dari satu tahun sejak kasus ini mencuat, Kejari Palangka Raya belum juga menetapkan tersangka.
Hadiarto menjelaskan, Kejari Palangka Raya masih mematangkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Ekskavator Kotim, DPRD Kalteng Desak Penelusuran Tuntas
“Setelah semuanya lengkap baru kita tetapkan tersangka, saat ini belum kita tetapkan. Dan, kalau bukti-bukti lengkap, sudah jelas itu yang bertanggung jawab siapa,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post