Perkara ini bermula dari laporan H. Syamsudin yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp900 juta. Dalam pengaduannya, pelapor menyebut dana tersebut merupakan pendanaan kepada Koperasi Sawit Sukses Mandiri.
Saat itu, melalui kuasa pendampingnya, pelapor H. Syamsudin Alias H. Ujang menyatakan memiliki sejumlah bukti berupa rekaman video, rekaman suara, bukti transfer bank, serta percakapan WhatsApp yang telah disampaikan kepada penyidik sebagai dasar dugaan penggelapan dan penipuan.
Pelapor juga menyebut dana tersebut semula dijanjikan akan dikembalikan atau diganti dengan lahan perkebunan kelapa sawit. Namun, menurut pelapor, kesepakatan tersebut tidak terealisasi sehingga laporan akhirnya diajukan ke Polres Kotawaringin Timur.
Sementara itu, pihak koperasi memiliki penjelasan berbeda. Melalui kuasa hukumnya, koperasi menyatakan penggunaan dana tersebut akan dijelaskan melalui dokumen-dokumen yang akan diserahkan kepada penyidik, termasuk dokumentasi kegiatan pembukaan jalan yang disebut sebagai bagian dari penggunaan dana dimaksud.
Sapriyadi menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidikan dapat menilai perkara berdasarkan keterangan para saksi serta bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Baca Juga : Krisis Kepercayaan Tak Boleh Menjadi Alasan Meninggalkan Prinsip Negara Hukum
“Kami percaya proses hukum akan berjalan secara objektif. Karena itu kami akan menyerahkan seluruh dokumen yang kami miliki agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai penggunaan dana tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan di Polres Kotawaringin Timur masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. [Red]














Discussion about this post