Kalteng Today – Buntok, – Ensilawatika Wijaya SE selaku Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), mengingatkan pihak perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya ke dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
Hal itu sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 86 Tahun 2013, dimana pihak perusahaan akan dikenakan sanksi administratif apabila tidak mendaftarkan karyawannya ke dalam penyelenggaraan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
“Kami hanya mengingatkan, agar para pekerja mendapatkan hak-haknya. Seperti mendapatkan THR, perlindungan kerja dan jaminan sosial lainnya,” ucap Ensilawatika kepada kaltengtoday, Selasa (29/6/2021).
Masih dikatakannya, selain sanksi administratif, perusahaan juga bisa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. Sehingga pemberi kerja alias perusahaan tersebut wajib mematuhi ketentuan sehubungan dengan pelayanan kesehatan kerja.
“Karena masalah ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011, tentang BPJS. Artinya perusahaan wajib mengikut sertakan pegawai mereka dalam BPJS,” terangnya.
Baca Juga Dewan ini Sampaikan Permintaan Warga Terkait Jembatan Penghubung
Politisi dari PDI-Perjuangan Barsel itu juga mengatakan, peraturan tersebut dibuat tentu saja supaya pemberi kerja bisa mentaati kewajibannya. Selain memang pelaksanaan kesehatan kerja merupakan salah satu bentuk untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
“Terpenting adalah untuk meminimalisir kecelakaan di tempat kerja,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post