kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Henora Koffeno Nahan meminta seluruh karyawan agar dapat memahami aturan perusahaan di tempat masing-masing bekerja.
Pasalnya, hingga April 2022 sedikitnya ada sebanyak 6 konflik antar karyawan dan perusahaan yang telah ditangani pihaknya.
“Karena aturan perusahaan itu sangat penting untuk dipahami oleh karyawan. Jangan sampai karyawan hanya tanda tangan perjanjian kerja tanpa membaca secara utuh batasan-batasan atau aturan yang tidak boleh dilanggar,” katanya, Jum’at (8/4/2022).
Dijelaskannya, banyak karyawan yang datang melaporkan terjadi konflik antar perusahaan tempatnya bekerja. Akan tetapi setelah dilakukan mediasi, yang melakukan kesalahan yakni karyawan itu sendiri.
Dirinya mencontohkan, seperti yang baru-baru ini terjadi adanya dugaan salah satu perusahaan di Palangka Raya yang memecat secara sepihak karyawannya dan meminta haknya berupa pesangon.
Namun, setelah dilakukan mediasi antar kedua belah pihak. Karyawan mengaku jika dirinya telah mangkir dari pekerjaannya akibat alasan tertentu.
“Kalau sudah seperti ini kan seharusnya berdasarkan aturan, karyawan itu hanya dapat uang pisah sebesar Rp 200 saja. Tetapi setelah kita mediasi dan berdasarkan asas kemanusiaan, akhirnya perusahaan mau memberikan satu bulan gaji sebagai tali asih,” jelasnya.
Baca juga :Â Komisi IV DPRD Kotim Tegaskan Perusahaan Harus Tempatkan Karyawan Berkompeten Sesuai Aturan
Dengan memahami apa saja yang menjadi aturan perusahaan, lanjut Koffeno Nahan, karyawan sewaktu waktu dapat melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja jika ada perusahaan yang melanggar aturan.
Baca juga :Â BPK RI Kalteng Minta Hubungan Pemda Dan Perusahaan Pers Sesuai dengan Aturan
“Kami pemerintah akan selalu ada untuk masyarakat, khususnya karyawan. Untuk itu seluruh karyawan harus dapat memahami aturan perusahaan sebelum melakukan penandatangan kontrak kerja,” pungkasnya.[Red]














Discussion about this post