Kalteng Today – Palangka Raya, – Ini kabar gembira untuk para penikmat hiburan malam di Palangka Raya. Untuk menghidupkan kembali sektor perekonomian di Kota Palangka Raya dimasa pandemi yang kini masih berlangsung, Tim Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya melakukan Pengecekan Protokol Kesehatan di sejumlah tempat Hiburan pada, Senin (3/8/2020) malam.
Pengecekan tersebut dipimpin oleh Ketua Harian Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, bersama rombongan untuk melakukan kegiatan investigasi protokol kesehatan, di tiga lokasi yang semuanya berada di ruas Jalan G Obos, Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya.
Dalam kegiatan tersebut Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menjelaskan, kegiatan pengecekan tempat hiburan karaoke ini dalam rangka menyongsong Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dimana dalam penerapan AKB tersebut tidak merugikan atau mematikan sektor perekonomian yang ada di Kota Palangka Raya.
“Tempat hiburan karaoke dan biliard kan sudah kurang lebih lima bulan tidak buka, maka dari itu hari ini kami melakukan pengecekan protokol kesehatan agar bisa di buka kembali,” ucapnya.
Pihaknya juga langsung melakukan verifikasi apakah tempat tersebut sudah memenuhi standar atau belum untuk beroperasi kembali.
Baca Juga: Pemko Diminta Berikan Pembinaan dan Pendampingan Untuk Penghuni Eks Km 12 Palangka Raya
Tidak hanya itu, Emi juga menjelaskan, bahwa syarat utama tempat hiburan seperti karaoke bisa kembali beroperasi memiliki ketentuan harus terverifikasinya oleh Satgas Covid-19 kota serta harus ada surat rekomendasi dari Divisi Asistensi Protokol Covid-19 kota.
“Kalau memang sudah memenuhi syarat dan standar protokol Covid-19 yang dianjurkan serta sudah terverifikasi oleh Divisi Asistensi Protokol Covid-19, maka tempat usaha karaoke ini bisa beroperasi kembali,” jelasnya. [Red]
Discussion about this post