kaltengtoday.com, – kapuas, – Kabupaten Kapuas saat ini masuk PPKM Level 3. Hal ini menyusul semakin tingginya kasus positif Covid-19.
Ketua harian Satuan Tugas C-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga, (16/2/2022) menyampaikan Kabupaten Kapuas saat ini berada pada PPKM level 3 karena terjadi peningkatan penularan Covid-19.
Maka satuan tugas harus memahami tupoksi yang sudah pernah dilaksanakan sebelumnya.Terutama percepatan vaksinasi tahap dua yang masih di di bawa 45 persen itu yang harus di kejar dan melakukan pemetaan.
Bukan itu saja,dilakukan edukasi terhadap protokol kesehatan,meningkatkan operasi yustisi dan melakukan penyekatan di perbatasan Kalsel-Teng untuk pergerakan orang masuk di Kecamatan Kapuas Timur Anjir kilometer 12.
Kemudian bagi warga yang komorbit dan warga yang belum divaksin langsung di vaksin ditempat baik dosis satu mau pun dosis dua.
Apa bila ditemukan warga yang positif maka dikembalikan ke daerah asal atau di isolasi mandiri terpadu yang sudah disiapkan Pemkab Kapuas.
“Kita sudah ditetapkan berada pada PPKM Level 3,seharusnya satuan tugas sudah memahami tupoksinya masing masing,sesuai dengan Permendagri no 14 tahun 2022,”kata Ketua Harian Satgas C-19 Kabupaten Kapuas Panahan Sinaga,Rabu 16 Februari 2022.
Untuk itu, lanjut Kepala Pelaksanan Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD),itu melihat kondisi Kecamatan Selat yang sekarang masuk dalam zona merah seharusnya PTM tatap muka baik 100 persen mau pun terbatas seharusnya di hentikan sementara diskresi, diganti dengan Belajar Dalam Jaringan(BDR),Berpatokan dengan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.
“Seharusnya Dinas Pendidikan sudah mengambil kebijakan untuk meliburkan sekolah yang memang tingkat penularan Covid-19 meningkat,”ungkapnya.
Baca juga :Â Status PPKM di Katingan Menuju Level Dua
Ia menambahkan,virus omnicrom penularannya sangat cepat tetapi kalo masyarakat yang sudah divaksin dosis satu mau pun dua resikonya sangat kecil hanya mengalami flu,batu dan demam seperti biasa dan dapat ditangani sedangkan yang belum vaksin sangat rentan dan bahkan beresiko meninggal dunia.
Baca juga :Â DPRD Katingan Apresiasi Penurunan Level PPKM
Sedangkan kegiatan keagamaan dan kegiatan masyarakat diperbolehkan 50 persen atau 50 orang untuk PPKM Level 3.Kemudian pekerja esensial untuk perkantoran semestinya sudah mulai diberlakukan 50 persen selebihnya bekerja dari rumah.Kalo ada kegiatan rapat yang mendesak dan penting.[Djim KT]
Discussion about this post