Kalteng Today – Sampit, – Guna memutus dan mencegah rantai penyebaran Covid-19 saat libur panjang Natal dan tahun Baru (Nataru) di akhir tahun 2020 ini, Kapolri menerbitkan Maklumat. Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2020 lalu.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan bahwa di dalam maklumat tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.
“Penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun 2020 ini,”jelasnya, Senin (28/12).
Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat,ungkapnya.
Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
“Atas dasar itulah Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum,”paparnya.
Baca Juga :
Jumlah Positif Covid-19 Kotim Meningkat, Ini Pesan Kapolres Kotim
Ini Pesan Kapolres Kotim di Apel Danramil dan Babinsa
Maklumat itu berisi tentang, Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval dan pesta penyalaan kembang api,tegasnya.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan dalam memberikan rasa aman dan tertib,tutup Kapolres. [Red]
Discussion about this post