Kalteng Today – Palangka Raya, – Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didampingi Kabag Ops Kompol Hemat Siburian dan Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, menggelar press release kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya yang terjadi pada Hari Jumat (14/8) waktu lalu.
Press Rilis yang dilakukan dilaksanakan di Mapolsek Pahandut Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Sabtu (22/8) menghadirkan tersangka pelaku penjambretan dan satu orang pelaku sebagai penadah yang membeli barang hasil jambret tersebut berikut barang buktinya.
Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengungkapkan dari hasil penyidikan petugas terhadap pelaku penjambretan yang bernama Sayid Mukhsin (23) warga Barito Kuala, Kalimantan Selatan Pelaku merupakan residivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan) pada tahun 2019 dengan vonis 1 Tahun 6 Bulan hukuman penjara, dan pada bulan Juni Tahun 2020 pelaku menerima asimilasi Covid-19.
Namun pelaku seakan tak pernah jera meski telah mendapatkan hukuman tersebut sehingga pelaku kembali melakukan aksi yang sama dengan melakukan penjabretan di jalan Seth Adji Palangka Raya hingga mengakibatkan korbannya mengalami cedera dan kehilangan barang berharga.

Polisi yang mendapatka laoran teraebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus lelatku pada Hari Rabu (19/8) di Jalan Beruk Angis, Kota Palangka Raya.
Selain pelaku penjabretan, petugas juga berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Asrani (24) warga Jalan Dr Murjadi Palangka Raya yang ikut serta membeli barang hasil kejahatan tersebut berupa Smartphone merk Xiaomi R 6A dengan harga 100 ribu rupiah.
Setelah terbukti dan memenuhi unsur perkara, Asrani alias Jojo resmi ditetapkan sebagai pelaku penadahan sesuai dengan Pasal 480 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Sementara itu, pelaku penjambretan bernama Sayid Muksin (23) ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) diancam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi ‘Usir’ Belasan Pengunjung Yang Nekat Masuk Lokasi Wisata Sungai Bakau Seruyan
Untuk kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Pahandut guna menjalani proses hukum yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengimbau kepada masyarakat di Kota Palangka Raya agar selalu waspada serta berhati-hati akan tindakan kejahatan yang dapat terjadi kapan dan di mana saja, serta teliti saat membeli barang yang dijual dengan harga yang tak wajar. [Red]














Discussion about this post