kaltengtoday.com – Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro mengatakan tersangka pencurian dengan kekerasan yakni Suhaidir alias Suhai yang ditangkap polisi di perumahan karyawan PT. Mitrakarya Agroindo kebun Nahiyang Pindok II, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, Jum’at (6/3/2020), seorang residivis atas berbagai kasus tindak pidana.
“Kali ini dia ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Seruyan. Yang bersangkutan ini merupakan seorang residivis yang sudah sering keluar masuk penjara,” kata Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, di Mapolres, Senin (9/3/2020).
Dari catatan kepolisian, lanjut Agung, beberapa aksi kriminal yang pernah dilakukan oleh tersangka tersebut, diantaranya, tersangka pernah terlibat pencurian bibit kelapa sawit di wilayah hukum Polsek Seruyan Tengah pada tahun 2013 lalu dan menjalani vonis hukuman 4 bulan penjara.
Selanjutnya, tahun 2015 tersangka pernah terlibat penggelapan pupuk diwilayah hukum Polsek Hanau dengan menjalani vonis penjara selama 18 bulan. Kemudian, pada tahun 2017 lalu tersangka pernah terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum Polsek Hanau dan menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.
“Dari catatan kriminal tersangka ini, jelas yang bersangkutan tak kunjung jera keluar masuk penjara,” ungkap kapolres.
Parnen-KT
Discussion about this post