Kalteng Today – Sampit, – Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin sebelum pelaksanaan Pengundian Nomor Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kotim dalam Pilkada 2020 menyerahkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020 kepada masing-masing Paslon, bertempat di Hotel Aquarius Boutique, Jalan Jenderal Soedirman Km .3,8 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalteng pada Kamis, (24/9).
Dikatakan AH Jakin , Penyerahan Maklumat Kapolri Nomor Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan tahun 2020.
“Maklumat tersebut diberikan kepada Ketua KPU Kotim, Ketua Bawaslu Kotim dan masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kotim,”tegasnya, Kamis (24/9).
Pada Maklumat Kapolri tersebut menerangkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegakan pengaturan agar tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19, harapnya.
Bahkan, ditegaskan Kapolres agar dalam pelaksanaanya harus tetap mengutamakan Keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan Peraturan Pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga :Â Kasus Positif Covid-19 Kembali Meningkat, Klaster Perkantoran Mendominasi
Dalam Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan. Pada saat selesai melaksanakan kegiatan tahapan pemilihan, diharapkan semua pihak yang terlibat dan juga masyarakat agar bisa membubarkan diri dengan tertib, tanpa arak-arakan, konvoi dan lain sebagainya., ucapnya.
Hal ini dilakukan agar tidak ada klaster pilkada. “Jika ada yang melanggar, maka Anggota kami wajib melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post