Kalteng Today – Sampit, – Menyikapi pesatnya perkembangan media sosial, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengingatkan kepada seluruh anggota Polres Kotim agar jangan sampai melakukan perbuatan Kontra Produktif. Hal ini disampaikan pada jam pimpinan pada apel pagi di Mapolres Kotim, Jalan Jenderal Soedirman Km.0, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin, (05/10).
Kapolres juga mengatakan ditengah gencar-gencarnya pemerintah mensosialisasilkan hingga melakukan Penegakan Sanksi Disiplin Protokol Kesehatan Masyarakat dimasa Pandemi Covid-19. Namun ternyata ada sebagian oknum aparatur yang justru sengaja atau tidak sengaja telah melakukan perbuatan yang sebenarnya justru dilarang dan melanggar disiplin protokol Kesehatan. Pintanya.
Hal ini telah terjadi dibeberapa daerah lain yang telah viral di media sosial, yakni sebuah Kolase Video tentang seorang aparat menegakkan Disiplin Protokol Kesehatan dengan melarang salah satu Masyarakat dalam hajatan jangan membuat Acara Keramaian guna mencegah datang dan berkerumunnya massa.
Namun divideo satunya ada aparat disatu acara justru membuat acara hiburan yang notabene pasti akan memancing berkerumunnya Massa. Paparnya.
Bahkan, ditegaskan AH Jakim lagi bahwa dilain tempat ada yang mengadakan pesta Pernikahan yang mengundang orang banyak dan ada pula yang melaksanakan Acara Pisah sambut dengan menampilkan keramaian Acara Musik. Tentu hal ini semua sudah terekam dan menjadi Viral. Akuinya.
Tiga kejadian tersebut sudah barang tentu menjadi Kontra Produktif bagi upaya kita untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Apa yang telah kita lakukan siang malam dimanapun dan kapanpun selama ini untuk mendisiplinkan masyarakat jadi hancur seketika oleh satu dua kegiatan yang menimbulkan reaksi negative dari masyarakat. Tegasnya.
Menyikapi hal tersebut, dikatakan Kapolres bahwa silahkan mengadakan acara apa saja namun harus tetap menerapkan Protokol Kesehatan dan yang paling utama adalah jangan sampai mengadakan Acara Hiburan musik dan sejenisnya agar tidak mengundang berkerumunnya orang banyak. Jelasnya lagi.
“Ini kita lakulan agar kejadian Kontra Produktif sebagaimana dicontohkan diatas tidak terulang lagi,”ucapnya.
Baca Juga :Â Polisi Ringkus Pemadat Sekaligus Pengedar Sabu di Kabupaten Kapuas
Lebih dari itu, untuk lingkungan yang menjadi tempat tinggal wajib hukumnya setiap Anggota untuk melakukan himbauan kepada tetangganya yang akan melaksanakan acara hajatan agar jangan mengadakan acara hiburan yang mengudang keramaian. Terangnya.
“Kita semua juga harus Konsisten bahwa jika ada kegiatan yang menimbulkan keramaian harus dihentikan, guna mecegah semakin meningkatnya Penularan Covid-19 di wilayah Kotim ini. Jadi, ini sangat penting dan harus dilakukan,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post