Kalteng Today – Palangka Raya, – Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan kejahatan berdasarkan PP No. 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan Karhutla.
Dalam mengantisipasi Karhutla tersebut, Selain mempersiapkan personel, sarana dan prasarana, Polda Kalteng turut menyebarkan Maklumat Kapolda Kalteng mengenai sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan atau lahan.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan maklumat dikeluarkan untuk mengingatkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait sanksi pidana jika melakukan tindakan pembakaran hutan dan atau lahan bersama polres jajaran.
“Sanksi pidana terhadap pelaku karhutla diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana pada Pasal 187 dan 188. Kemudian pada Undang-undang No 41 Tahun 1999 Pasal 78, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2014 dan Perda Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2020,” tegasnya Kapolda Kalteng, Sabtu (20/3/2021).
Baca Juga : Polisi Monitoring Situasi Pasca Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Seruyan
Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo menambahkan, Polda Kalteng tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap pelaku karhutla baik bersifat perseorangan maupun korporasi.
“Korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan tentunya mendapat sanksi yang lebih berat. Karena selain sanksi pidana, juga ada sanksi tambahan yang bisa berujung pada penutupan usaha,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post