Kalteng Today – Palangka Raya, – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah kembali musnahkan barang bukti hasil penindakan kasus narkoba periode bulan Januari dan Februari tahun 2021 sebanyak 0,5 Kg lebih Sabu pada Kamis, (25/2/2021) pagi.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini langsung dipimpin oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo yang juga diikuti oleh Kepala BNNP Kalteng Drs. Edi Swasono, Kabinda Kalteng Brigjen Pol. Drs. Slamet Urip Widodo, Kepala BPOM beserta unsur para pejabat lainnya.
Kapolda Kalteng menyampaikan, Kuantitas Pengungkapan Peredaran Narkoba di Kalteng selama pandemi Covid-19 mengalami penurunan, namun kualitas kasusnya meningkat.
“Perlu rekan – rekan ketahui, jika dalam kuantitas dalam penyalahgunaan Narkoba saat ini sepertinya menurun. Tetapi dari segi kualitas kini ada peningkatan karena ada beberapa kasus yang baru dimana para pelaku ini membekali dirinya dengan senjata api” ujarnya kepada wartawan.
Hal ini dibuktikan dengan berhasil diamankannya enam pucuk senjata api rakitan jenis revolver dari sejumlah pelaku.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut adaah hasil penindakan di Kota Palangka Raya sebanyak 584,34 gram dengan jumlah 7 kasus dan pelaku ada 9 orang yakni berinisial AP (31), EP (26), MG (45), ML (34), MN (20), MS (40), AM (27), RM (49), HR (36).
Selain itu ada juga di wilayah Kotawaringin Timur, dengan jumlah 5 kasus, barang bukti sabu seberat 120,72 gram dan pelaku ada berjumlah 5 orang yakni berinisial SM (43), HB (42), RS (45), JB (38).
Kemudian hasil penindakan di Wilayah Kabupaten Gunung Mas, ada 1 kasus dengan barang bukti sabu seberat 55,01 gram dan pelaku berinisial AR (35).
Baca Juga : 1000 Masker Gratis Dibagikan Polisi Untuk Masyarakat di Pangkalan Bun
Sementara itu ada 6 pucuk senjata api rakitan, petugas amankan dari pelaku UL (54) sebanyak 2 pucuk, HR (21) 1 pucuk, YR (32) 2 pucuk dan RT (40) 1 pucuk.
Pada kasus tersebut, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [Red]
Discussion about this post