Kalteng Today – Pulang Pisau, – Dengan menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat dan Pihak Ketiga (PTSL PM Pihak Ketiga) di Desa Pamarunan, Balukon, Bukit Liti dan Tanjung Sangalang Kecamatan Kahayan Tengah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pisau, Iwan Susianto, mengatakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan program PTSL PM dan pihak ketiga dengan tujuan agar pelaksanaan program PTSL PM pihak ketiga dapat berjalan sesuai target dan bebas dari permasalahan hukum.
“Dengan adanya pendampingan dari JPN pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, setidaknya dapat meminimalisir potensi permasalahan hukum dan program PTSL PM dan Pihak Ketiga ini dapat berjalan sesuai target,” kata Iwan Susianto, Selasa (6/7/2021).
Sementara JPN Kiki Indrawan, ST.SH selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan menyampaikan kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program ini agar menghindari semua bentuk perbuatan melawan hukum sehingga program PTSL PM dan Pihak Ketiga ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Baca Juga : DPRD Pulpis Apresiasi Peran Kejaksaan Dukung Program Food Estate
“Kami dari JPN pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau akan mengawal terus Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau agar program PTSL PM dan Pihak Ketiga ini terhindar dari permasalahan hukum hingga program ini selesai sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar, ” pungkasnya. [BS]
Discussion about this post