Kalteng Today – Pulang Pisau, – Dalam rangka Percepatan Sertifikasi Aset PT PLN di Kabupaten Pulang Pisau, PT PLN Persero UPDK Palangka Raya bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan kerjasama dan penandatangan pembentukan Tim Bersama Percepatan Sertifikasi Aset PT PLN.
Penandatanganan pembentukan tim percepatan Sertifikasi Aset PT PLN antara PT PLN Persero UPDK Palangka Raya tersebut dilaksanakan di PLTU Pulang Pisau, Rabu (23/12).
Dari PT PLN Persero di wakili Deni Esa Widiarto selaku Manager PT PLN UPDK Palangka Raya. Sementara dari Kantor Pertanahan diwakili oleh Iwan Susianto selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau Iwan Susianto mengatakan bahwa guna mendukung dan mempermudah kelancaran koordinasi dalam kegiatan sertifikasi aset tanah PT PLN (Persero), pihaknya bersama PT PLN UPDK Palangkaraya melakukan perjanjian kerjasama dengan membentuk tim percepatan sertifikasi.
Iwan menjelaskan, tujuan dari pembentukan tim ini dalam rangka mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik PT. PLN Persero khususnya UPDK Palangkaraya. Tim kata Iwan, terdiri dari Personil Kantor pertanahan Pulang Pisau dan Personil PT.PLN (Persero) UPDK Palangka Raya.
Baca Juga: Pemprov Kalteng Diminta Tetap Fokus Tangani Covid – 19
” Harapan kita, dengan terbentuknya tim percepatan sertifikasi aset ini akan memperlancar dan mempermudah koordinasi dalam percepatan aset tanah milik PLN Persero UPDK Palangka Raya, ” pungkasnya. [BS-KT]
Discussion about this post