Kalteng Today – Pulang Pisau, – Bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat dan Pihak Ketiga (PTSL PM dan Pihak Ketiga) Tahun 2021 di tiga Desa, yakni Desa Bereng Rambang, Parahangan, Desa Tahawa dan Bukit Bamba Kecamatan Kahayan Tengah, Rabu (16/6/2021).
Hal ini dikatakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau Iwan Susianto, saat sosialisasi PTSL , Rabu (16/6/2021) di Pulang Pisau.
” Sosialisasi dan penyuluhan ini dimaksudkan agar program PTSL PM Pihak Ketiga yang akan dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan target, ” kata Iwan Susianto
Terpisah JPN Kejari Pulang Pisau Kiki Indrawan ST.SH yang juga selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menghimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat dan Pihak Ketiga (PTSL PM dan Pihak Ketiga) untuk menghindari semua bentuk perbuatan melawan hukum agar program yang akan dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Baca Juga :Â Pemkab Pulpis Dukung Pembangunan Kantor Pengadilan Agama
” Kami dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau akan terus mengawal program ini, dengan memberikan pendampingan hukum (legal assistance) hingga pelaksanaan program kegiatan ini selesai, ” tandasnya.[BS]
Discussion about this post