Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali digeledah Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah.
Baca Juga : Penyidik Kejati dan Auditor Sisir Kantor KPU Kotim, Tumpukan Arsip Mulai Dibuka Satu per Satu
Hibah tersebut merupakan bagian dari anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024 pada KPU Kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2023 – 2024.
Penyidik Kejati Kalteng dalam penggeledahannya dampingi auditor dan sekaligus melakukan klarifikasi dan pendalaman keterangan terhadap pegawai-pegawai di lingkungan KPU Kotim.
“Klarifikasi dan pendalaman keterangan terhadap pegawai–pegawai di lingkungan KPU Kotim sangat penting dilakukan bagi Penyidik maupun Auditor guna memperkuat alat bukti yang sudah ada,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Senin (11/5/2026).
Hal ini menurutnya akan secepatnya dapat membuat terang adanya dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada KPU Kotim Tahun Anggaran 2023 – 2024, serta dapat segera menentukan pihak yang bertanggung jawab.
“Adapun kasus posisi perkara dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada KPU Kotim Tahun Anggaran 2023–2024 sebagai bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab,” ungkapnya.
Baca Juga : Kejati Kalteng Gelar Upacara HUT Persaja, Tegaskan Peran Strategis Institusi
Kotim dengan KPU Kotim Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan 02/KU.07-PKS/6202/2023, tgl 30 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024, KPU Kotim menerima Dana Hibah dari Pemkab sebesar Rp. 40.000.000.000,-.
“Bahwa berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan Dana Hibah Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim Tahun 2024, diduga terdapat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya
“Saat ini penyidik Kejati Kalteng masih berkoordinasi dengan auditor terkait penghitungan nilai kerugian negara,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post