Kaltengtoday.com, Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI pada Kamis 3 Oktober 2024 pukul 09.00-23.00 WIB.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar kepada awak media melalui siaran pers, Senin (7/10/2024).
Baca Juga : Jaksa Agung ST Burhanuddin: Badiklat Adalah Trisula Penggerak Perubahan Institusi
Kasus posisi terhadap penggeledahan dimaksud yakni diduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005/2024, yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara.
“Ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum,” bebernya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ia mengungkapkan, Tim Penyidik telah memperoleh dokumen sebanyak 4 box, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan.
Baca Juga : Jaksa Agung RI: Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam KUHP Nasional
“Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar dan kooperatif tanpa ada rintangan. Saat ini, Penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” tuturnya.
Ia menegaskan kembali, penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005/2024.[Red]














Discussion about this post