Kalteng Today – Puruk Cahu, – Tim satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya lakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan (Distanakan) Mura yang berada di Jalan Letjen Suprapto, Selasa (21/7/2020).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Mura, Suyanto, SH. MH, penggeledahan ini dilakukan guna mencari dokumen tambahan terkait dugaan korupsi ganti rugi pembebasan lahan guna sebuah proyek pertanian yakni pengadaan tanah untuk Balai Benih Hortikultura (BBH) pada dinas tersebut tahun anggaran 2015, 2016, 2017 dengan nilai proyek sebesar Rp. 3 Miliar.
“Ada pemotongan atas pembayaran pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh Tahun Anggaran 2015, 2016, 2017 sekitar Rp. 256 juta, dari total nilai proyek sekitar Rp. 3 Miliar,” terang Suyanto, SH. MH.
Baca Juga: DPRD Kalteng Minta Infrastruktur Wilayah Tumbang Talaken Diperhatikan
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Mura menetapkan mantan kepala Distanakan Mura sebagai tersangka atas uang yang seharusnya dibayarkan penuh kepada warga yang berhak, namun dipotong oleh oknum mantan Kadis tersebut yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kesbangpol Murung Raya Mura.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Murah melalui tim satuan khusus pemberantasan korupsi masih melakukan proses pengecekan dokumen selama berjam-jam lamanya. [Red]
Discussion about this post