Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia akhirnya menurunkan surat keputusan Izin Perubahan Bentuk Akademi Perawatan RS PGI Cikini Menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan PGI Cikini.
Baca Juga :Â Â KMHDI Kalteng Silaturahmi dengan Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang
Turunnya surat keputusan izin tersebut kepada Sekolah Tinggi PGI Cikini yang berada di dalam naungan Yayasan Kesehatan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) yang saat ini dipimpin Agustin Teras Narang yakni pada hari ini Rabu (10/7/2024) lalu di Jakarta.
“Saya dengan gembira menerima keputusan oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2DIKTI) yang saya terima dari Ketuanya Prof. Dr. Toni Toharudin,” kata Teras kepada awak media, Jumat (12/7/2024).
Perubahan dari Akademi menjadi Sekolah Tinggi, menurutnya juga diharapkan akan membawa serta peningkatan mutu serta inovasi layanan pendidikan yang berdampak pada tenaga kesehatan di tanah air.
“Perubahan ini akan membantu PGI dalam menyediakan tenaga kesehatan terampil, andal, melayani, dan profesional,” tuturnya.
Selain itu, ia menambahkan kehadiran tenaga kesehatan demikian, saat turun melayani kesehatan masyarakat, diharapkan berdampak lebih baik bagi pembangunan kesejahteraan masyarakat.
“Inilah salah satu agenda pelayanan PGI di bidang keilmuan kesehatan kepada masyarakat,” ucapnya.
Pihaknya sangat berterima kasih atas dukungan seluruh pihak yang terlibat dalam pengurusan perubahan izin ini, khususnya L2DIKTI Wilayah III Jakarta, Kemendikbudristek RI.
Baca Juga : Â Teras Narang Sampaikan 3 Usulan di Rapat Komite II DPD RI
“Apresiasi tinggi dan hormat pada jajaran pengurus Yayasan terdahulu. Kiranya melalui pendidikan, Yayasan Kesehatan PGI Cikini kian kontributif untuk melayani sesama, bangsa, dan kemanusiaan,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post