Dalam pemungutan suara tersebut, Yudik Sulardi memperoleh 151 suara, unggul jauh atas pesaingnya, Masmudi, yang memperoleh 11 suara. Hasil tersebut kemudian ditetapkan dalam berita acara rapat anggota dan menjadi dasar penyusunan perubahan anggaran dasar melalui akta notaris.
Ketua Panitia Pemilihan, Sahran A, mengatakan seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan sesuai tata tertib rapat anggota dan ketentuan yang diatur dalam AD/ART koperasi.
“Panitia bekerja berdasarkan mekanisme organisasi. Mulai dari tahapan penjaringan calon, pelaksanaan rapat anggota, pemungutan suara, hingga penetapan hasil dilakukan secara terbuka. Setelah itu seluruh dokumen kami proses melalui notaris hingga akhirnya mendapat pencatatan dari Kementerian Hukum,” ujarnya.
Menurut Sahran A, dengan telah diterbitkannya akta notaris dan surat penerimaan dari Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum, maka tidak ada lagi keraguan mengenai legalitas kepengurusan hasil Rapat Anggota.
“Legalitas ini menjadi bukti bahwa kepengurusan yang terbentuk adalah pengurus yang sah sesuai AD/ART koperasi. Kami berharap seluruh anggota menghormati hasil rapat anggota dan bersama-sama mendukung jalannya kepengurusan demi kemajuan Koperasi Produsen Makarti Jaya,” tegasnya.
Dengan terbitnya legalitas tersebut, Koperasi Produsen Makarti Jaya kini secara administratif telah memiliki dasar hukum atas perubahan anggaran dasar dan kepengurusan, sehingga dapat menjalankan roda organisasi berdasarkan ketentuan AD/ART serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tutupnya. [Red]














Discussion about this post