Kalteng Today – Kapuas, – Sat Reskrim Narkotika Polres Kabupaten Kapuas, Kalteng menangkap seorang pemuda berinisial IMY (25),warga Basarang, Km. 12, Desa Batu Nindan, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.
Pemuda ini dicokok pihak berwajib di depan Toko alfamart Pulau Telo Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Jumat(5/2/2021) sekitar pukul 17.15 WIB karena kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu seberat 0,41 gram
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti oleh satuan reserse narkotika Polres Kapuas.
“Tertangkapnya tersangka merupakan laporan dari masyarakat, kita tindak lanjuti dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu,”kata Subandi,Senin(7/2/2021).
Dia mengatakan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa narkotika di duga sabu seberat 0,41 gram yang terbungkus didalam plastik klip kecil bening bersama barang bukti pendukung lainnya.
Subandi mengingatkan, tidak ada tempat bagi pemakai dan pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.
Karena narkotika merupakan musuh negara dan bagi masyarakat informasi sangat penting apa mengetahui peredaran gelap narkotika segera laporkan ke Satnarkoba Polres Kapuas.
Baca Juga:
Puncak HPN Kalteng Dipusatkan di Seruyan
Diduga Cabuli Dua Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek di Katingan Terancam 15 Tahun Penjara
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk menumpas peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas bukan saja tugas Polisi demi menyelamatkan generasi penerus bangsa yang bebas dari Narkoba,”terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [Djim-KT]
Discussion about this post