Kalteng Today – Kapuas, – Nasib apes di alami Rk (36),warga Desa Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Pria ini diringkus polisi Jumat (29/3/2021) karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Iptu Subandi menjelaskan, polisi telah mengamankan tersangka karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dalam kemasan 3 paket.
“Berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian di tindaklanjuti Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka dikediamannya,”ucap Subandi, Sabtu(20/3/2021).
Dia mengatakan, pelaku diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,71 gram yang dikemas dalam 3 paket kecil menggunakan plastik clip.
Kemudian 8 bungkus plastik clip kecil kosong, handphone merek oppo, satu pipet kaca dan uang tunai Rp 250 ribu.
“Saya tegaskan tidak ada kata ampun bagi penguna narkoba mau pun pengedar yang beroperasi di wilayah hukum Polres Kapuas akan diberangus tanpa ampun,” tukasnya.
Baca Juga : Ngakunya Cuma Nenggak Amer, Tapi di Selulernya Mengarah ke Narkoba
Untuk mempertagungjawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [Djim-KT]
Discussion about this post