Kalteng Today – Palangka Raya, – Saat ini sejumlah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai terjadi di Kalteng seperti di Kabupaten Kotawaringin Timur, Pulang Pisau, Kotawaringin Barat, Kapuas, Barito Utara dan jumlah titik panas (hotspot) ada 707 titik.
Karena itu Pemprov Kalteng memerlukan payung hukum agar kalrhutla dapat ditangani dengan baik.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalteng Darliansyah mengatakan, Pemprov Kalteng sudah menyampaikan Raperda kepada DPRD Kalteng dan saat ini menunggu dijadikan Perda yang nantinya dapat dijadikan acuan payung hukum dalam pelaksanaan antisipasi karhutla di Kalteng.
“Mudah mudahan perda bisa cepat selesai dan payung hukumnya juga ada dalam upaya antisipasi karhutla,” kata Darliansyah dalam siaran pers Humas Pemprov Kalteng, Rabu (24/6/2020).
Karena itu kata dia, DPRD melalui Pansus Raperda Karhula dapat melakukan upaya percepatan penuntasan menjadi Perda, sehingga dapat dijadikan payung hukum seluruh pemangku kepentingan dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kalteng.
Terkait mengenai situasi terkini karhutla, Darliansyah menyebut kebakaran hutan dan lahan hingga Juni 2020 di lima Kabupaten sudah mencapai 725 hektare, dimana sudah dilakukan pemadaman dini oleh tim gabungan di berbagai daerah.
“Saat ini titik hot spot sudah terpantau sekitar 707 di berbagai daerah, dan upaya sosialisasi kepada masyarakat dan menekan agar karhutla juga terus dilakukan,” katanya usai melaksanakan rapat percepatan penahanan Covid-19, dan Karhutla, di kantor Pemprov Kalteng, Rabu (24/6/2020).
Baca Juga: Tim Raimas Sabhara Siap Berantas Aksi Premanisme
“Untuk Kabupaten Barito Utara sudah menetapkan siaga darurat Karhutla, sementara Kabupaten dan Kota lainnya masih dalam proses. Upaya upaya terus dilakukan di lapangan, selain juga melakukan upaya menekan pandemi virus corona dan percepatan penanganan covid-19.”ujarnya. [Red]
Discussion about this post