Kalteng Today – Palangka Raya, – Pemerintah Provinsi (Pemprov )Kalteng, hari ini , Kamis (28/1) meresmikan Peluncuran Buku Pedoman Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur, Palangka Raya.
Kegiatan ini diikuti secara virtual melalui video conference oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Alue Dohong dan Direktur Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup Djoko Hendratto, serta perwakilan dari tiap Kabupaten, Kota se-Kalteng.
Dalam sambutan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda ) Pemprov Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan pelaksanaan kegiatan peluncuran buku ini merupakan bukti nyata upaya Pemprov Kalteng untuk mendorong keberadaan Masyarakat Hukum Adat yang didasari oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya ingin menegaskan kembali, bahwa kita sebagai pengambil kebijakan, baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, maupun pemerintah kota, agar dapat bersatu padu untuk mendorong terbentuknya masyarakat hukum adat atau MHA.”katanya.
Dijelaskan Sugianto Sabran,keberadaan masyarakat ini yang sudah mendapatkan Penetapan Kawasan Hutan Adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia hanya Kabupaten Pulang Pisau, yaitu berada di Desa Jabiren.
Adapun buku pedoman yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ini merupakan bagian dari kinerja yang dilakukan oleh Panitia Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Tengah, dan bekerja sama dengan Borneo Nature Foundation (BNF) Indonesia sebagai mitra Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, jelasnya.
”Hal ini berkaitan dengan beberapa kendala yang dihadapi oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten atau kota dalam mempedomani pelaksanaan dari amanah peraturan yang berlaku”, pungkas dia.
Baca Juga:
Dewan Pers Percayakan PWI Kalteng Adakan Uji Kompetensi Wartawan
Kapolda Kalteng Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Hari Ini
Selanjutnya buku ini akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan juga Pemerintah Kabupaten , Kota se-Kalimantan Tengah, dalam melakukan proses identifikasi, verifikasi, dan validasi dari usulan MHA.
Bertindak sebagai keynote speaker dalam kegiatan ini adalah Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Alue Dohong, Direktur Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup Djoko Hendratto, dan juga Fahrizal Fitri selaku Ketua Panitia MHA Provinsi Kalimantan Tengah. [Red]
Discussion about this post