kaltengtoday.com – Palangka Raya. Pemerintah Provinsi Kalteng saat ini telah mengajukan usulan kepada Ditjen Perhubungan Udara untuk melakukan pembatasan penerbangan dari wilayah zona merah penyebaran COVID-19 di Pulau Jawa.
Hal itu dikatakan Pelaksanan Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedi ketika dihubungi, Senin ( 30/3/2020).
“Yang dimaksud pak Gubernur itu bukan melakukan penutupan Bandara Cilik Riwut secara total, namun dilakukan pembatasan penerbangan terutama dari daerah zona merah penyebaran COVID-19 seperti Jakarta,” ujarnya.
Dijelaskan Dedi, saat ini pihaknya sudah melayangkan surat ke Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub soal usulan pembatasan penerbangan ini dan diharapkan dalam waktu segera akan ada balasannya mengingat saat ini jumlah positif corona di Kalteng semakin bertambah.
“Untuk suratnya sudah kita kirim ke Kemenhub hari ini (30/3/2020) dan tadi sudah dibahas mekanismenya dengan semua stakeholders seperti SKPD, oprator bandara, Angkasa Pura II,” terang Dedi.
Baca juga
Update Corona Kalteng, 30 Maret: Bertambah 107 Orang, ODP Di Kalteng Jadi 545 Orang
Bantu Atasi Corona, Megawati Minta Gaji Kader PDIP Disumbangkan
Namun ia menegaskan, untuk barang dan juga pengiriman sample darah ke Laboratorium milik pasien yang diduga terpapar Covid-19 tetap bisa dilakukan,” Apalagi saat ini di Banjarbaru sudah ada Laboratorium yang bisa lakukan penelitian terhadap sample darah pasien yang diduga terpapar Covid-19. Jadi kita tak perlu lagi menggunakan pesawat terbang untuk mengirim contoh darah ke laboratorium,”katanya. [Red]
Discussion about this post