Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Jajaran Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah Polres Barito Timur, berhasil mengamankan terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jl Ampah-Buntok RT 18, Urup, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, tadi (Kamis , 17/4/2025).
Berdasarkan informasi dari Seksi Humas Polres Bartim, petang tadi, korban, MD (36), mengalami luka akibat penganiayaan. Ironisnya, pelaku tindakan tersebut adalah suaminya sendiri, A (34), warga Desa Tumpung Ulung, Kecamatan Pematang Karau.
Baca Juga : Sidang Gugatan Cerai Berlanjut, Hj Umi Mastikah Tak Hadir
Menurut keterangan para saksi pada petugas di Polsek Dusun Tengah, kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban. Ia bertanya keberadaan korban pada seorang saksi, berinisial HT. Setelah dijawab oleh saksi, pelaku langsung masuk ke rumah dan menuju kamar korban.
Ternyata tidak lama kemudian, saksi melihat pelaku keluar rumah dengan membawa pisau, sementara korban ditemukan dalam keadaan terluka di dalam kamar. Salah seorang kerabat korban, MRT (53), segera meminta pertolongan warga dan membawa korban ke Puskesmas Ampah. Ia juga langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat.
Setelah mendapat laporan, petugas dari Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah segera melakukan langkah cepat dan terukur. Setelah membuat laporan polisi, mereka langsung bergerak ke lokasi, mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). Mereka juga mengantar permintaan hasil visum
Adapun barang bukti yang dipakai pelaku, berupa 1 potong baju warna merah tua dengan bercak darah di bagian belakang, dan 1 potong celana panjang warna coklat tua dengan bercak darah.
Baca Juga : 300 Warga Palangka Raya Lakukan Perceraian, Jumlah Janda di Palangka Raya Meningkat 1 Persen
Selain mengamankan lokasi serta merespon laporan, petugas juga mendatangi keluarga tersangka, meminta agar yang bersangkutan menyerahkan diri. Dan pada pukul 16.00 WIB, tersangka didampingi pihak keluarga, mendatangi Polsek Dusteng untuk menyerahkan diri.
“Kami masih mendalami kasus ini. Namun dugaan sementara, tersangka melakukan penganiayaan berat itu karena marah, sakit hati, akibat digugat cerai istrinya. Dia tidak terima, sehingga berbuat demikian. Atas tindakannya ini, tersangka A alias M, terkena Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat,” tutur Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso SIK MM didampingi Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno SH, melalui Kasi Humas Polres Bartim Ipda Kholid M, dalam berita rilis tadi. [Red]
Discussion about this post