kaltengtoday.com, Pulang Pisau, – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dampingi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau lakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Badung, Jumat (02/09/2022).
Rombongan dipimpin Dr. Priyambudi SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama Kasi Intelijen Hisria Dinata Surbakti, SH.MH, Kasi Pidum Harisha Cahyo Wibowo, SH, Kasi Datun Fuat Zamroni, SH, Kasi Pidsus Heru Pujakesuma, SH MH dan Kasubsi Penyidikan Alfonsus Hendriatmo, SH Kasubsi Penyidikan.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau diwakili oleh HM. Syariful Pasaribu selaku Asisten 1 Setda Pulang Pisau, Kabag Hukum Uhing, SE, serta Staff Ahli Bupati Kabupaten Pulang Pisau Edy Casmani.
Baca juga : Memperingati HBA KE 62, Kejari dan IAD Daerah Pulang Pisau Gelar Donor Darah
Rombongan disambut Kabag Hukum A.A. Gde Asteya Yudhya, SH beserta para staf didampingi Kabid Destinasi Dinas Pariwisata Kabupaten Badung.
Kunjungan tersebut dalam rangka kaji belajar Peraturan Perundang-undangan pembentukan dan strategi dalam membentuk suatu desa adat dan desa wisata berbasis budaya.
Dipilihnya Pemkab Badung sebagai pilihan wilayah untuk dilakukan kaji belajar berdasarkan pertimbangan keberhasilan desa adat yang ada di Kabupaten Badung dalam merintis, mengembangkan dan mengelola potensi-potensi wisata sehingga menjadi desa wisata yang mampu menghasilkan Pendapatan Asli Desa yang besar sehingga sangat mendongkrak kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu Pemkab Pulang Pisau ingin belajar dan menerapkan contoh keberhasilan tersebut pada Desa Buntoi sebagai desa adat.
Diskusi dilaksanakan di Ruang Rapat Nayaka Gosana II Kantor Bupati Badung, diawali dengan sambutan dan penjelasan oleh Kabag Hukum Pemkab Badung mengenai dasar hukum pembentukan desa adat dan desa wisata yang ada di Kab. Badung, kemudian Kabid Destinasi Dinas Pariwisata memberikan penjelasan perihal pembentukan, pengaturan serta pengelolaan desa wisata oleh desa dinas dan desa adat.
Selanjutnya Asisten 1 Setda Pulang Pisau dan Kepala Kejaksaan Negeri juga memberikan sambutan yang disambung dengan sesi tanya jawab seputar proses perintisan dasar hukum/legalitas bagi pembentukan desa adat & desa wisata, serta bagaimana pengaturan dalam mengembangkan dan mengelola potensi wisata oleh masyarakat.
Dr. Priyambudi juga memaparkan bahwa sebenarnya Kabupaten Pulang Pisau cukup memiliki potensi untuk dapat membentuk desa adat dan desa wisata mengingat sudah adanya kelembagaan adat Dayak. Untuk potensi wisata yang ada Desa Buntoi memiliki Rumah Betang yang merupakan rumah adat Dayak berbentuk panggung yang sudah berusia ratusan tahun dan telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya.
Baca juga : Tiga ASN Kabupaten Gunung Mas Ditahan Kejari, Mereka Diduga Terjerat Kasus Korupsi
Selain itu Desa Buntoi juga terdapat Rumah Bambu yang merupakan tempat penyelenggaraan Festival Seni & Budaya berskala Nasional. Desa Buntoi, Desa Gohong dan Kelurahan Kalawa terletak pada satu aliran sungai besar, yakni sungai Kahayan yang terdapat atraksi wisata susur sungai menggunakan perahu klotok milik masyarakat yang tergabung dalam Pokdarwis.
Setelah ishoma, acara dilanjutkan dengan melakukan peninjauan langsung ke desa wisata dan bertemu dengan tokoh perintis desa wisata di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi yang berhasil merintis, membangun, mengembangkan dan memajukan potensi wisata, yakni Putu Suarda.
Dalam perbincangan dan diskusi dengan Putu Suarda, Kajari minta diceritakan sharing experience dan best practice dalam merintis, membentuk, mengatur, mengelola, mengembangkan dan memajukan potensi desa wisata Munggu sehingga nantinya akan dapat diterapkan di Kabupaten Pulang Pisau, terutamanya oleh Pemkab melalui Disbudpar dan Tim Percepatan Pembangunan Pariwisata dan Budaya.[Red]
Discussion about this post