Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Kaji Belajar Perundang Undangan, Kejari dan Pemkab Pulang Pisau Kunker ke Kabupaten Badung

by Redaksi
07/09/2022
A A
Keterangan Foto : Kejari Pulpis Dr. Priyambudi SH.MH didampingi Asisten 1 HM Syaripul Pasaribu foto bersama meninjau salah satu destinasi wisata di Kabupaten Badung Provinsi Bali, Jumat (2/9/2022)

Keterangan Foto : Kejari Pulpis Dr. Priyambudi SH.MH didampingi Asisten 1 HM Syaripul Pasaribu foto bersama meninjau salah satu destinasi wisata di Kabupaten Badung Provinsi Bali, Jumat (2/9/2022)

kaltengtoday.com, Pulang Pisau, – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dampingi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau lakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Badung, Jumat (02/09/2022).

Rombongan dipimpin Dr. Priyambudi SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama Kasi Intelijen Hisria Dinata Surbakti, SH.MH, Kasi Pidum Harisha Cahyo Wibowo, SH, Kasi Datun Fuat Zamroni, SH, Kasi Pidsus Heru Pujakesuma, SH MH dan Kasubsi Penyidikan Alfonsus Hendriatmo, SH Kasubsi Penyidikan.

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau diwakili oleh HM. Syariful Pasaribu selaku Asisten 1 Setda Pulang Pisau, Kabag Hukum Uhing, SE, serta Staff Ahli Bupati Kabupaten Pulang Pisau Edy Casmani.

Baca juga : Memperingati HBA KE 62, Kejari dan IAD Daerah Pulang Pisau Gelar Donor Darah

Rombongan disambut Kabag Hukum A.A. Gde Asteya Yudhya, SH beserta para staf didampingi Kabid Destinasi Dinas Pariwisata Kabupaten Badung.

Kunjungan tersebut dalam rangka kaji belajar Peraturan Perundang-undangan pembentukan dan strategi dalam membentuk suatu desa adat dan desa wisata berbasis budaya.

Dipilihnya Pemkab Badung sebagai pilihan wilayah untuk dilakukan kaji belajar berdasarkan pertimbangan keberhasilan desa adat yang ada di Kabupaten Badung dalam merintis, mengembangkan dan mengelola potensi-potensi wisata sehingga menjadi desa wisata yang mampu menghasilkan Pendapatan Asli Desa yang besar sehingga sangat mendongkrak kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu Pemkab Pulang Pisau ingin belajar dan menerapkan contoh keberhasilan tersebut pada Desa Buntoi sebagai desa adat.

Diskusi dilaksanakan di Ruang Rapat Nayaka Gosana II Kantor Bupati Badung, diawali dengan sambutan dan penjelasan oleh Kabag Hukum Pemkab Badung mengenai dasar hukum pembentukan desa adat dan desa wisata yang ada di Kab. Badung, kemudian Kabid Destinasi Dinas Pariwisata memberikan penjelasan perihal pembentukan, pengaturan serta pengelolaan desa wisata oleh desa dinas dan desa adat.

Selanjutnya Asisten 1 Setda Pulang Pisau dan Kepala Kejaksaan Negeri juga memberikan sambutan yang disambung dengan sesi tanya jawab seputar proses perintisan dasar hukum/legalitas bagi pembentukan desa adat & desa wisata, serta bagaimana pengaturan dalam mengembangkan dan mengelola potensi wisata oleh masyarakat.

Dr. Priyambudi juga memaparkan bahwa sebenarnya Kabupaten Pulang Pisau cukup memiliki potensi untuk dapat membentuk desa adat dan desa wisata mengingat sudah adanya kelembagaan adat Dayak. Untuk potensi wisata yang ada Desa Buntoi memiliki Rumah Betang yang merupakan rumah adat Dayak berbentuk panggung yang sudah berusia ratusan tahun dan telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya.

Baca juga : Tiga ASN Kabupaten Gunung Mas Ditahan Kejari, Mereka Diduga Terjerat Kasus Korupsi

Selain itu Desa Buntoi juga terdapat Rumah Bambu yang merupakan tempat penyelenggaraan Festival Seni & Budaya berskala Nasional. Desa Buntoi, Desa Gohong dan Kelurahan Kalawa terletak pada satu aliran sungai besar, yakni sungai Kahayan yang terdapat atraksi wisata susur sungai menggunakan perahu klotok milik masyarakat yang tergabung dalam Pokdarwis.

Setelah ishoma, acara dilanjutkan dengan melakukan peninjauan langsung ke desa wisata dan bertemu dengan tokoh perintis desa wisata di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi yang berhasil merintis, membangun, mengembangkan dan memajukan potensi wisata, yakni Putu Suarda.

Dalam perbincangan dan diskusi dengan Putu Suarda, Kajari minta diceritakan sharing experience dan best practice dalam merintis, membentuk, mengatur, mengelola, mengembangkan dan memajukan potensi desa wisata Munggu sehingga nantinya akan dapat diterapkan di Kabupaten Pulang Pisau, terutamanya oleh Pemkab melalui Disbudpar dan Tim Percepatan Pembangunan Pariwisata dan Budaya.[Red]

Tags: Kabag Hukum A.A. Gde Asteya YudhyaKabupaten Pulang PisauKejari Pulang PisauKunker

Baca Juga

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang

23/09/2026

...

Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

22/09/2026

...

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

20/09/2026

...

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

20/09/2026

...

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

19/09/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang
Berita

Tuntut Plasma 20 Persen, Warga Bangkal dan Rungau Raya Belum Berhenti Berjuang

23/09/2026
Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat
Berita

Lima Panggilan Tak Dijawab, Putusan Basara Hai Final dan Mengikat : Erko Mojra Ingatkan PT BAP soal Sanksi Adat

22/09/2026
KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja
Berita

KPPM Soroti Tantangan DKUKMPP Kotim : Kepala Dinas Definitif Diminta Buktikan Kinerja

20/09/2026
Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?
Berita

Tak Hadir di Forum Adat, Prosesnya Dipertanyakan di Pengadilan, Kok Bisa ?

20/09/2026
Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal
Berita

Tenggat Putusan Adat Berakhir, Akses 1.607 Hektare Lahan PT BAP Dipasangi Portal

19/09/2026
Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP
Berita

Warga Bangkal Tutup Pintu Jakarta, Plasma 20 Persen Kembali Jadi Tuntutan Utama ke PT BAP

18/09/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.