kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Kepala desa terpilih yang baru dilantik, diminta untuk agar segera melakukan serah terima jabatan dengan pejabat kepala desa lama agar segera bisa melaksanakan program misi dan visi yang sudah dijanjikan kepada masyarakat.
“Kepala desa terpilih harus mematuhi norma dan rambu rambu hukum yang sudah disampaikan Bapak Kapolres dan Bapak Kejari pembekalan setelah pelantikan kemarin,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Yan Marto, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga : Â 21 Personil Polres Kapuas Terima Penghargaan
Ia mengatakan, kepala harus mengabdikan diri kepada masyarakat dengan merangkul semua pihak yang ada di desa terutama kandidat kepala desa yang tidak terpilih dirangkul untuk membangun desa.Tentu melibatkan masyarakat,tokoh agama,tokoh masyarakat.
“Kepala harus mampu mengimplementasikan visi dan misi untuk membangun desa dan harus merangkul seluruh elemen yang berada di desa terutama lawan kandidat pada saat pemilihan Kepala Desa kemarin,” terangnya.
Untuk pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa lanjut Dia,ada regulasi dan aturan yang harus dipatuhi oleh Kades sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.Tidak boleh mengangkat perangkat desa yang tidak sesuai dengan ketentuan.Misalnya UU Desa no 6 tahun 2014,PP 43 tahun 2014 yang mengatur mekanisme UU desa dan Perda no 1 tahun 2015 diubah dengan Perda no 7 tahun 2021 dan Perbub no 4 tahun 2022 yang mengatur teknis pelaksanaan Perda no 7 tahun 2021.
Baca Juga : Â DPMD Kapuas Percepat Penyelesaian Sengketa 22 Pilkades
“Jangan semerta merta memberhentikan perangkat desa ada rambu rambu yang harus dipenuhi sehingga tidak menimbulkan keresahan di desa dan kami sudah mengedarkan surat edaran Bupati Kapuas teknis pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ungkapnya.
Lelaki yang pernah menjabat Camat Mantangai itu,berharap kepada Camat untuk memperkuat fungsi dan perannya dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus dilakukan konsultasi dan koordinasi karena camat yang nantinya mengeluarkan rekomendasi,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post