Kaltengtoday.com, Kasongan – Bupati Katingan Sakariyas mendorong semua kepala desa di wilayahnya untuk menerapkan aplikasi penggunaan dan akuntabilitas keuangan. Aplikasi yang diterapkan dalam sistem keuangan desa (Siskuedes).
” Pemerintah desa diwajibkan dalam menggunakan sistem pelaporan keuangan desa. Penerapan ini guna mewujudkan implementasi keuangan desa yang transparan dan bebas korupsi, ” Katanya, Minggu (24/10/2021).
Menurutnya dalam menyusun dan upaya pertanggungjawaban keuangan desa yang berbasis aplikasi Siskeudes sudah sesuai ketentuan payung hukum. Penerapannya sudah selaras dan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa
” Dalam penggunaan anggaran desa, setiap pemerintah daerah wajib menyampaikan kepada kepala desa dalam menyusun laporan melalui aplikasi sistem keuangan desa, ” Bebernya.
Orang nomor satu di Bumi Penyang Hinje Simpei ini menyebutkan, sistem tersebut merupakan kemajuan dari ilmu pengetahuan dan teknologi yang metodenya dijalankan secara digital dan diawasi pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPP) Republik Indonesia.
” Penerapannya dapat mempermudah pemeriksaan dan pengelolaan keuangan berupa pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan, ” Jelasnya.
Sakariyas juga menugaskan instansi teknis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dalam melakukan pengendalian dan memberikan pembekalan kepada desa dalam mengoptimalkan pengelolaan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga :Â Pemkab Katingan Inventarisasi Aset PT KBK
” Saya berharap supaya pemerintah desa bisa menerapkan sistem keuangan desa tersebut dengan optimal kedepannya, ” Harapnya.
Dengan demikian, desa bisa memaksimalkan dana desa secara bijak dan program pembangunan desa dengan baik.
” Terutama dalam tahapan perencanaan, penggunaan dalam penyerapan anggaran dan laporan pertanggungjawabannya tanpa mengesampingkan dalam pembayaran pajak, ” Tegasnya.
Baca Juga :Â Pemkab Katingan Tidak Memberikan Rekomendasi Hajatan
Kedepan, pihak pemerintahan desa bisa menjalanlan roda pemerintahan desa dengan memperhatikan aspek pengendalian dan kualitas sumber daya yang dimiliki aparatur desa. [Red]














Discussion about this post