Menunggu Putusan Pengadilan
Di tengah ketegangan tersebut, Sapriyadi menutup pertemuan dengan pesan yang lebih lunak.
“Kami menerima pihak perusahaan selama perusahaan bersikap baik dan saling menghargai. Kami tidak menginginkan permusuhan. Orang Dayak mencintai perdamaian,” katanya.
Sempung kembali mengulang permintaan yang sama menjelang akhir diskusi.
“Kami meminta perusahaan tidak melakukan kegiatan pembuatan parit di dalam areal sengketa. Mari menunggu proses pengadilan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Jangan ada alat berat masuk ke areal sengketa dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Ia mengatakan pihaknya tidak bermaksud menghalangi proses hukum.
Bahkan, ia menyatakan siap mundur apabila bukti di persidangan tidak menguatkan klaim mereka.
“Apabila hak kami tidak terbukti, kami akan mundur. Namun, apabila perusahaan menang, silakan mengambil areal itu sesuai putusan hukum. Kami tidak mengancam. Kami hanya meminta semua pihak menghormati proses gugatan perdata yang telah berjalan,” ucap Sempung.
Baca Juga : 450 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Damai Tolak Pasukan Merah TBBR
Kini, sengketa yang telah berumur belasan tahun itu memasuki babak baru.
Dokumen-dokumen lama, surat pemerintah daerah, klaim tanah ulayat, proses ganti rugi, izin perkebunan, hingga dugaan belum tuntasnya kewajiban plasma akan berhadapan dengan pembuktian di ruang sidang.
Sepuluh hari setelah plang perkara perdata dipasang di tengah kebun, Pengadilan Negeri Sampit dijadwalkan membuka persidangan perdana.
Di sanalah rangkaian dokumen dan klaim yang selama ini bersilang akan diuji. Bukan lagi di tengah kebun, melainkan di hadapan majelis hakim. [Red]














Discussion about this post