“Kami mendampingi Pak Sempung dan kawan-kawan. Saat dipanggil Polda Kalimantan Tengah, Pak Sempung bersikap kooperatif dan menghadiri panggilan,” kata Sapriyadi.
Ia kemudian menyampaikan teguran kepada pihak perusahaan.
“Jangan sedikit-sedikit melapor, terlebih apabila yang dilaporkan adalah kepala desa sebagai pemimpin di wilayah ini. Perusahaan hadir untuk investasi, membuka lapangan kerja, dan menyejahterakan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Baca Juga : Koalisi Masyarakat Adat Minta DAD Kalteng Fasilitasi Pertemuan dengan TBBR
“Apabila tujuan perusahaan justru untuk mengkriminalisasi kepala desa, maka kami meminta pihak perusahaan membuka hati nurani. Sebelum perusahaan datang, kepala desa sudah ada, desa ini sudah ada, dan masyarakat sudah ada,” tegas Sapriyadi.
Dalam diskusi yang sama, perwakilan perusahaan Mahesa Aji Saputra mengatakan dirinya tidak mengetahui secara langsung mengenai laporan ke kepolisian.
Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan pimpinan perusahaan.
Pasukan Merah Turun Mendampingi
Sejak Juli 2026, warga mendapat pendampingan dari Pasukan Merah TBBR. Wismanto, yang menyandang gelar Panglima Riuh di Pasukan Merah TBBR, datang membawa surat kuasa pendampingan.
“Pasukan Merah TBBR siap mendampingi kelompok masyarakat yang mempertahankan hak adatnya, sejak Juli 2026 sampai proses persidangan memperoleh putusan,” katanya.
Dalam diskusi di pondok, Wismanto juga menyampaikan peringatan kepada pihak perusahaan.
Ia menyebut terdapat lima kelompok masyarakat yang berada dalam pendampingan organisasinya, termasuk empat penggugat dalam Perkara Nomor 82/Pdt.G/2026/PN Spt.
“Apabila lima kelompok ini diganggu, maka pihak perusahaan akan berhadapan dengan kami di lapangan,” katanya.
“Dalam perkara perdata, perusahaan akan berhadapan dengan kuasa hukum warga,” ujarnya.
Wismanto juga menyinggung pengerahan aparat.
“Jika masyarakat digertak dengan membawa aparat, kami juga memiliki pasukan. Pihak perusahaan memiliki aparat, kami memiliki pasukan,” tegasnya.
Menurut Wismanto, sejauh ini belum pernah terjadi benturan fisik di lokasi.
Namun sekitar tanggal 20 September 2026, ia mengaku menerima informasi bahwa perusahaan akan masuk untuk melakukan panen dan pembuatan parit secara paksa.
“Atas informasi itu, kami dari Pasukan Merah TBBR turun ke lapangan untuk melakukan pengawalan. Namun, rencana tersebut tidak terjadi,” katanya.
Kelompoknya kemudian sempat berjaga selama empat hari setelah muncul informasi mengenai rencana pembuatan parit dan panen dengan pengawalan aparat.
“Jangan mengulangi tindakan seperti sebelumnya, yakni kegiatan baru dihentikan ketika warga atau pendamping datang ke lokasi. Jangan sampai ada kesan aktivitas dilakukan diam-diam, termasuk panen sawit di area sengketa,” tegasnya.
Personel yang berada di lokasi berkisar 20 hingga 30 orang namun, menurut Wismanto, jumlah tersebut belum maksimal.














Discussion about this post