Salah satunya menyangkut plasma, “Kewajiban plasma perusahaan seharusnya mencapai 991 hektare, tetapi sampai saat ini yang terealisasi hanya sekitar 284 hektare. Itu belum mencapai 50 persen,” katanya.
“Selama ini saya berupaya menjaga hubungan baik dengan perusahaan di hadapan masyarakat. Namun, saya kaget ketika justru saya sebagai kepala desa dilaporkan ke Polda,” ujarnya.
Dalam catatan mediasi Pemerintah Kabupaten Kotim yang dipublikasikan pada Februari 2025, data yang dicantumkan hanya menyangkut PT AWL.
Luas areal tertanam di Desa Tumbang Penyahuan tercatat 3.467,77 hektare.
Kewajiban 20 persen untuk Desa Tumbang Penyahuan tercatat 693,55 hektare, dengan realisasi 183,1 hektare dan sisa kewajiban 510,55 hektare.
Dokumen yang sama juga mencatat sekitar 700 hektare areal sisa dalam wilayah perizinan PT AWL di Desa Tumbang Penyahuan belum berstatus clear and clean.
Yang Dilaporkan Justru Kepala Desa
Sempung mengaku telah dipanggil Polda Kalimantan Tengah dan telah menjalani pemeriksaan satu kali.
Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian dengan kekerasan.
“Padahal kami tidak mengancam atau melakukan kekerasan terhadap siapa pun,” katanya.
“Kami hanya menjaga tanah kami dan membangun pondok di lokasi. Tidak ada tindakan kekerasan yang kami lakukan terhadap orang,” tegasnya.
Dalam diskusi itu, Sempung juga mempertanyakan siapa pihak yang melaporkannya.
“Seharusnya manajemen perusahaan hadir langsung karena mereka mengetahui titik-titik sengketa yang kami maksud. Kami juga telah dilaporkan oleh pihak manajemen perusahaan,” katanya.
Sementara itu, Sapriyadi menyatakan laporan tersebut masuk setelah adanya kebijakan moratorium kepolisian.
Kebijakan yang dimaksud merupakan penangguhan sementara penanganan perkara pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural, sebagaimana disampaikan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Syahar Diantono pada 7 September 2026, menindaklanjuti kesimpulan rapat Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.
Namun hingga kini belum ada keterangan resmi apakah perkara yang melibatkan Sempung termasuk dalam kategori perkara yang ditangguhkan tersebut.














Discussion about this post