Tanah yang ia klaim memiliki luas 50 hektare.
Dalam diskusi di pondok, Sempung juga menyebut terdapat sekitar 185 hektare yang diklaim tiga pemilik berdasarkan tiga surat keterangan tanah.
Salah satunya merupakan tanah milik Wendy dengan SKT terbit pada 2007, atau setahun sebelum perusahaan masuk.
Bumerang Tanda Tangan Kepala Desa di sinilah persoalan menjadi semakin rumit.
Sempung merupakan simpul administrasi pemerintahan paling bawah dalam urusan pertanahan di desanya. Namanya tercantum dalam sejumlah dokumen yang berkaitan dengan sengketa lahan.
Tanda tangannya ada dalam surat yang membela Lide S. pada 2009. Namanya juga tercantum dalam daftar sembilan pemilik tanah pada 2011.
Ia juga tercatat dalam berita acara musyawarah pada 2012, Sempung tidak membantah hal tersebut. “Saya telah mengetahui secara langsung kegiatan PT AWL/KMS, mulai dari pembukaan lahan sampai proses perizinan,” katanya.
“Saya tidak berbicara berdasarkan perkiraan,” tegasnya.
Menurut Sempung, pengetahuannya mengenai aktivitas perusahaan berasal dari posisinya sebagai kepala desa sekaligus orang yang berada di wilayah tersebut sejak awal perusahaan masuk.
“Perusahaan memiliki berbagai cara, tetapi terhadap kepala desa tidak bisa sembarangan karena saya mengetahui riwayatnya. Sejak awal PT AWL/KMS masuk, banyak dokumen yang saya tandatangani, termasuk SKT dan dokumen lain,” ujarnya.
Persoalannya, tanda tangan Sempung tidak hanya muncul dalam dokumen warga.
Sekitar 2024, ia juga menghadiri kegiatan di Hotel Aquarius Sampit dan ikut menandatangani usulan perizinan bersama sejumlah kepala desa yang wilayahnya berbatasan dengan PT KMS.
“Saya tegaskan, itu masih usulan, bukan HGU yang sudah terbit,” katanya.
“Saat penandatanganan pada 2024, saya belum mengetahui bahwa tanah saya telah ditanami sawit. Saya berharap, setelah gugatan perdata diajukan, proses HGU yang dulu kami tandatangani dalam bentuk usulan itu dapat ditinjau ulang oleh BPN,” ujarnya.
Dasar adat atas wilayah tersebut, kata Sempung, bukan dibuat pada masa kepemimpinannya. Surat tahun 1980 dan 2000 telah lebih dulu diterbitkan oleh dua kepala desa sebelumnya.
Keduanya terbit jauh sebelum ia menjabat.
Ketika ditanya mengenai posisinya sebagai kepala desa yang ikut menandatangani usulan perizinan, sementara tanah yang diklaimnya sendiri kini menjadi objek sengketa, Sempung memberikan jawaban tegas.
“Betul. Seharusnya perusahaan memahami bahwa kepala desa memiliki dokumen dan mengetahui kondisi di wilayah desa. Hal-hal yang dilakukan perusahaan, baik atau buruk, biasanya diketahui kepala desa. Seharusnya mereka datang dan berkoordinasi dengan saya lebih dahulu, bukan langsung membuat laporan ke kepolisian,” katanya.
“Dari situ saya melihat hubungan perusahaan dengan pemerintah desa mulai kurang baik,” lanjutnya.
“Selama kurang lebih 15 tahun, sejak 2008 sampai sekarang, masih banyak persoalan perusahaan,” ujarnya.














Discussion about this post