Namun terdapat klausul yang menarik, pada salah satu butir, pemilik lahan menyerahkan segala hak dan kepentingan atas tanah beserta benda yang tumbuh di atasnya.
Pemilik juga diwajibkan memastikan tidak terdapat kuburan, keramat, tiang pantar, maupun sandung sapundu di lokasi tersebut.
Dengan kata lain, satu dokumen yang sama memuat pembayaran lebih tinggi untuk area yang disebut tempat keramat, tetapi sekaligus mensyaratkan adanya jaminan bahwa tidak terdapat keramat di lokasi.
Butir lainnya menyebut luas yang akan dibayar merupakan hasil pengukuran ulang setelah penggarapan selesai dilakukan. Pembayaran ganti rugi dilakukan satu setengah bulan setelah land clearing selesai.
Dokumen tersebut memperlihatkan bahwa pada 2014 pembukaan lahan masih berjalan dan bahkan menjadi bagian dari mekanisme penghitungan pembayaran.
Padahal empat tahun sebelumnya, pemerintah kabupaten telah meminta kegiatan tersebut dihentikan. Sepuluh tahun kemudian, pada 26 Juni 2024, ahli waris Arifin Gusdur kembali bertemu dengan Humas PT AWL-KMS.
Pertemuan berlangsung di kantor GMO dan membahas situs keramat di lokasi berbeda, yakni Blok K37a Purang Estate. Berita acara menyebut pihak perusahaan telah menjelaskan data ganti rugi tanam tumbuh di areal situs keramat tersebut.
Penerimanya disebut merupakan orang tua para ahli waris.
Ahli waris menyatakan menerima penjelasan tersebut dan tidak akan mempermasalahkan lahan yang sudah diproses maupun mengajukan klaim atas areal tersebut.
Permintaan mereka hanya satu: bangunan keramat yang masih berdiri di tengah kebun diperbaiki. Dokumen itu ditandatangani Setia Wendy, Bahrun, dan Irfan dari pihak ahli waris serta tiga orang dari pihak perusahaan.
Setia Wendy dan Bahrun kini menjadi penggugat kedua dan ketiga dalam Perkara Nomor 82/Pdt.G/2026/PN Spt.
Baca Juga : TBBR Kalteng Kawal Penyelesaian Sengketa Pembayaran Ganti Rugi Lahan
“Di lokasi itu juga terdapat keramat atau situs adat,” kata Sempung.
“Namun, area di seputar keramat sudah ditanami dan dikelilingi kelapa sawit. Seharusnya situs seperti itu dilestarikan dan dijaga karena memiliki nilai budaya,” ujarnya.
Mei 2026 : Kebun Sawit Berusia 17 Tahun di Atas Tanah yang Diklaim
Persoalan kembali mencuat pada 29 Mei 2026, warga RT 9 Dusun Mawai datang menemui Sempung dan memberitahukan bahwa tanahnya telah ditanami kelapa sawit.
Sempung kemudian turun bersama perangkat desa, ketua RT, dan saksi batas. Yang ditemukan adalah hamparan sawit yang menurutnya berumur 17 hingga 18 tahun.
“Kalau demikian, berarti sejak tanah itu kami ukur pada 2008, lahan kami sudah langsung ditanami sawit, tetapi tidak pernah dibayarkan kepada kami,” katanya.
Sempung kembali meninjau lokasi pada 1 Juni, dua hari kemudian, ia membuat surat dan menyerahkannya langsung kepada bagian humas perusahaan.
“Isi surat itu memberitahukan bahwa tanah tersebut adalah tanah saya yang pada 2008 disebut masuk kawasan HCP dan tidak dibayar, tetapi ternyata sudah ditanami sawit,” ujarnya.
“Kami menyampaikan surat tersebut agar perusahaan tidak melakukan kegiatan di atas tanah itu. Itulah awal persoalannya,” tambahnya.














Discussion about this post