Perusahaan didesak segera menyelesaikan persoalan tersebut, setahun kemudian, pada 20 Januari 2010, Bupati Kotim kembali mengirim surat kepada pimpinan PT AWL dan PT KMS.
Kali ini perihalnya lebih tegas penghentian kegiatan, pemkab meminta perusahaan menghentikan kegiatan land clearing, melakukan pendataan bersama masyarakat pemilik lahan dan penggarap, serta menyelesaikan kelengkapan perizinan kebun dan pembebasan lahan terlebih dahulu.
Baca Juga : Pemilik Lahan di Bangkal Bersuara, Ormas TBBR Ancam Turun ke Jalan
Proses tersebut diminta melibatkan tokoh masyarakat, perangkat desa, dan kecamatan, surat itu bahkan ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, namun instruksi tersebut kini tinggal menjadi arsip.
Sebab, menurut Sempung, sawit yang berdiri di atas lokasi sengketa saat ini telah berumur sekitar 17 hingga 18 tahun.
Siklus Janji yang Tak Kunjung Selesai
Setelah instruksi penghentian kegiatan keluar, persoalan justru berulang. Pada 28 November 2011, Sempung kembali bersurat kepada Humas PT AWL/KMS.
Ia menyebut banyak lahan warga yang tergusur atau digarap perusahaan, baik disengaja maupun tidak, surat itu meminta pihak perusahaan menangani persoalan tersebut secara serius untuk mencegah munculnya kerawanan sosial.
Surat itu dilampiri daftar sembilan pemilik tanah, nama Suling tercantum di urutan ketujuh. Lide S. berada di urutan kedelapan.
Pada 6 Mei 2012, lima warga kemudian membuat kesepakatan di rumah kepala desa terkait rencana ganti rugi lahan seluas 32 hektare.
Nilainya Rp2 juta per hektare dengan total Rp64 juta, dari jumlah itu, Rp1,5 juta per hektare disebut untuk tim desa, sementara sisanya dibagi rata kepada lima warga. Suling menjadi salah satu pihak yang membubuhkan tanda tangan.
Beberapa hari kemudian, 10 Mei 2012, pertemuan kembali dilakukan, kali ini membahas klaim empat warga terhadap lahan yang telah tertanam di wilayah PT KMS.
Salah satunya adalah klaim Lide S. seluas 331 hektare di Purang Estate, berita acara musyawarah pada 29 September 2012 mencatat kronologi versi pemilik tanah.
Lahan tersebut disebut telah diukur pada 2008 dengan luas 331 hektare. namun menurut keterangan perusahaan, lahan tersebut telah dibayarkan kepada orang lain sehingga ganti rugi kembali tidak dapat dilakukan.
Pemilik tanah kemudian melapor kepada pemerintah daerah, tim kabupaten turun ke lapangan. Lahan ditarik dalam status quo. Sebanyak 50 hektare kemudian disebut telah dibayarkan.
Sementara sisanya disebut tumpang tindih dengan klaim PT Sarpatim.
Beberapa tahun kemudian, sawit sudah berdiri di atas lahan tersebut. Berita acara yang sama mencatat keterangan perwakilan perusahaan bahwa berdasarkan data yang mereka miliki, lahan tersebut telah dibayarkan kepada pihak lain.
Rapat menghasilkan dua poin, pemilik lahan sementara tidak membuka portal yang menutup area sampai ada kejelasan mengenai ganti rugi.
Sementara perusahaan meminta waktu untuk menyampaikan hasil rapat kepada manajemen.
Portal itu akhirnya dibuka, undangan rapat kepala desa tertanggal 17 Oktober 2012 mencatat pengukuran ulang telah dilakukan pada 4 Oktober 2012.
Baca Juga : TBBR Kerahkan 5000 Pasukan Merah
Setelah kesepakatan, portal langsung dibuka, empat belas tahun kemudian, plang pemberitahuan perkara perdata menggantikan posisinya.
Ketika Tanah Dibayar, Situs Keramat Justru Harus Dijamin Tak Ada
Ada satu dokumen lain yang menarik perhatian, pada Senin, 23 Juni 2014, di General Manager Office PT KMS/PT AWL, dibuat Surat Kesepakatan antara Arifin Gusdur, warga Tumbang Penyahuan, dan Saniel dari Humas PT KMS/PT AWL.
Objeknya adalah tanah di wilayah kebun KMS Purang, Blok K 38-40 dan L 38-40, dengan luas sekitar 23,28 hektare.
Pembayarannya dibagi menjadi dua, sekitar 21,28 hektare dihargai Rp5 juta per hektare. Sementara sekitar 2 hektare yang dalam surat disebut sebagai “Tempat Keramat” dihargai Rp7,5 juta per hektare.














Discussion about this post