Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Kades Tumbang Penyahuan Ikut Teken Usulan Izin, Kini Gugat Lahan yang Terlanjur Jadi Kebun Sawit

by Fitriansyah
05/10/2026
A A
Kades Tumbang Penyahuan Ikut Teken Usulan Izin, Kini Gugat Lahan yang Terlanjur Jadi Kebun Sawit

Sapriyadi juga menilai ada hal yang janggal dalam posisi para pihak.

“Saat ini justru Pak Sempung dan kawan-kawan yang menggugat, bukan perusahaan. Seharusnya, apabila perusahaan merasa haknya dilanggar, perusahaan yang menggugat,” ujarnya.

Jejak Kertas Sebelum Alat Berat

Dokumen yang dipegang warga menunjukkan bahwa sengketa ini jauh lebih tua dibanding perkara yang baru didaftarkan ke pengadilan. Jejaknya bahkan dapat ditarik hingga 1980, ketika Tumbang Penyahuan masih masuk wilayah Kecamatan Mentaya Hulu.

Kala itu, Kepala Desa Ilot Buntal menerbitkan surat keputusan Nomor 27/urpem/TP/1980. Dokumen tersebut menugaskan dua warga, Lide S. Garang dan Dagup Tundan, untuk mengatur masyarakat yang berusaha, berladang, bertani, dan berkebun di sepanjang wilayah Sungai Sakotu.

Wilayah itu mencakup Sungai Mahawai, sepanjang Sungai Simpang, jalan PT Mentaya Kalang hingga Bukit Hawuk dan Tajahan Bukit Bambu, Sungai Egang, serta Purang.

Dasar pengaturannya disebut bersumber dari hukum adat, dokumen tersebut kemudian diperbarui pada 10 Juni 2000 oleh Kepala Desa Sahaban Isa melalui surat Nomor 593.21/07/Urpem. Batas wilayah yang disebutkan tetap sama.

Delapan tahun kemudian, perusahaan masuk.

“Lahan yang kini menjadi sengketa pada awalnya kami ukur sebagai tanah ulayat masyarakat,” kata Sempung.

“Tanah itu secara turun-temurun berasal dari kakek, nenek, dan orang tua kami. Sebagai masyarakat Dayak, kami mengenal pola ladang berpindah. Di mana kami tinggal dan beraktivitas, di situ pula kami berladang,” ujarnya.

Namun ketika ia meminta penyelesaian pada 2008, jawaban yang diterima disebut selalu sama.

Baca Juga : TBBR Kalteng Kawal Penyelesaian Sengketa Pembayaran Ganti Rugi Lahan

“Saat itu disampaikan bahwa tanah tersebut masuk kawasan HCP, atau hutan konservasi bernilai tinggi, sehingga tidak dapat dibayarkan. Saya beberapa kali mendatangi bagian humas perusahaan untuk meminta penyelesaian atau pembayaran, tetapi selalu dijawab bahwa lahan itu tidak bisa dibayar karena masuk HCP,” kata Sempung.

Teguran Pemerintah yang Berujung Arsip

Pada tahun yang sama, Lide S. mengirim surat permohonan penyelesaian kasus penggarapan lahan oleh PT AWL kepada Pemerintah Kabupaten Kotim. Surat itu tertanggal 23 Agustus 2008.

Hampir tiga bulan kemudian, Komisi B DPRD Kotim merespons melalui undangan rapat dengar pendapat Nomor 84/Kom-B/DPRD/2008.

RDP dijadwalkan pada 19 November 2008 dengan agenda menindaklanjuti pengaduan warga terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT AWL.

Sehari setelah jadwal RDP, Wakil Bupati Kotim M. Amrullah Hadi menerbitkan undangan rapat koordinasi di ruang rapat kantor bupati.

Tim gabungan kabupaten kemudian turun melakukan pengecekan lapangan pada 16 Desember 2008. Hasilnya dituangkan dalam surat Bupati Kotim M. Wahyudi K. Anwar tertanggal 14 Januari 2009 kepada pimpinan PT AWL.

Surat itu menyebut lahan yang diklaim Lide S. dan warga lainnya masih dalam sengketa. Perusahaan diminta sementara menghentikan kegiatan penggarapan dan pembukaan lahan. Pemerintah juga meminta lahan tersebut didata oleh tim inventarisasi desa dan kecamatan.

Surat itu ditembuskan kepada Ketua DPRD, Kapolres, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Perkebunan, Kantor Pertanahan, camat, dan kepala desa.

Lima hari kemudian, Kepala Desa Sempung D Kiting—nama yang digunakan dalam dokumen desa saat itu—juga bersurat kepada perusahaan.

Dalam surat tersebut disebutkan hasil pengecekan tim desa bersama pemerintah daerah dan instansi terkait menemukan bukti yang memperkuat klaim bahwa lahan sengketa merupakan milik Lide S.

Page 2 of 8
Prev123...8Next
Tags: HukumKabupaten Kotawaringin TimurSawitTBBR

Baca Juga

Silk Road (Jalur Sutra) Gubernur Kalteng : Amankan Warga Kotim dan Seruyan, Bara Sebabi Vs PT BAP Masuk Meja Mediasi

Silk Road (Jalur Sutra) Gubernur Kalteng : Amankan Warga Kotim dan Seruyan, Bara Sebabi Vs PT BAP Masuk Meja Mediasi

04/10/2026

...

PT BAP Serang Peta BPN di Sidang Rp104 Miliar, Dokumen Sendiri Justru Ungkap 96% Objek Sengketa di Luar Wilayah IUP

PT BAP Serang Peta BPN di Sidang Rp104 Miliar, Dokumen Sendiri Justru Ungkap 96% Objek Sengketa di Luar Wilayah IUP

01/10/2026

...

Hukum Adat vs Gugatan Rp120,99 Miliar PT BAP, Dua Koordinat Justru Tercatat sebagai Patok Batas Kabupaten

Hukum Adat vs Gugatan Rp120,99 Miliar PT BAP, Dua Koordinat Justru Tercatat sebagai Patok Batas Kabupaten

28/09/2026

...

Aksi Akrobat PT. BAP Sehari Sebelum Eksekusi Adat, Ternyata Sudah Siapkan Gugatan Rp120,99 Miliar Ke Enam Warga Sebabi dan Bangkal

Aksi Akrobat PT. BAP Sehari Sebelum Eksekusi Adat, Ternyata Sudah Siapkan Gugatan Rp120,99 Miliar Ke Enam Warga Sebabi dan Bangkal

27/09/2026

...

Usai Eksekusi 1.607 Hektare, Yanto Eko Saputra : Forum Kebangsaan Kalteng Kawal Penyelesaian Takian Petak

Usai Eksekusi 1.607 Hektare, Yanto Eko Saputra : Forum Kebangsaan Kalteng Kawal Penyelesaian Takian Petak

27/09/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Kades Tumbang Penyahuan Ikut Teken Usulan Izin, Kini Gugat Lahan yang Terlanjur Jadi Kebun Sawit
Berita

Kades Tumbang Penyahuan Ikut Teken Usulan Izin, Kini Gugat Lahan yang Terlanjur Jadi Kebun Sawit

05/10/2026
Silk Road (Jalur Sutra) Gubernur Kalteng : Amankan Warga Kotim dan Seruyan, Bara Sebabi Vs PT BAP Masuk Meja Mediasi
Berita

Silk Road (Jalur Sutra) Gubernur Kalteng : Amankan Warga Kotim dan Seruyan, Bara Sebabi Vs PT BAP Masuk Meja Mediasi

04/10/2026
PT BAP Serang Peta BPN di Sidang Rp104 Miliar, Dokumen Sendiri Justru Ungkap 96% Objek Sengketa di Luar Wilayah IUP
Berita

PT BAP Serang Peta BPN di Sidang Rp104 Miliar, Dokumen Sendiri Justru Ungkap 96% Objek Sengketa di Luar Wilayah IUP

01/10/2026
Hukum Adat vs Gugatan Rp120,99 Miliar PT BAP, Dua Koordinat Justru Tercatat sebagai Patok Batas Kabupaten
Berita

Hukum Adat vs Gugatan Rp120,99 Miliar PT BAP, Dua Koordinat Justru Tercatat sebagai Patok Batas Kabupaten

28/09/2026
Aksi Akrobat PT. BAP Sehari Sebelum Eksekusi Adat, Ternyata Sudah Siapkan Gugatan Rp120,99 Miliar Ke Enam Warga Sebabi dan Bangkal
Berita

Aksi Akrobat PT. BAP Sehari Sebelum Eksekusi Adat, Ternyata Sudah Siapkan Gugatan Rp120,99 Miliar Ke Enam Warga Sebabi dan Bangkal

27/09/2026
Usai Eksekusi 1.607 Hektare, Yanto Eko Saputra : Forum Kebangsaan Kalteng Kawal Penyelesaian Takian Petak
Berita

Usai Eksekusi 1.607 Hektare, Yanto Eko Saputra : Forum Kebangsaan Kalteng Kawal Penyelesaian Takian Petak

27/09/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.