Sapriyadi juga menilai ada hal yang janggal dalam posisi para pihak.
“Saat ini justru Pak Sempung dan kawan-kawan yang menggugat, bukan perusahaan. Seharusnya, apabila perusahaan merasa haknya dilanggar, perusahaan yang menggugat,” ujarnya.
Jejak Kertas Sebelum Alat Berat
Dokumen yang dipegang warga menunjukkan bahwa sengketa ini jauh lebih tua dibanding perkara yang baru didaftarkan ke pengadilan. Jejaknya bahkan dapat ditarik hingga 1980, ketika Tumbang Penyahuan masih masuk wilayah Kecamatan Mentaya Hulu.
Kala itu, Kepala Desa Ilot Buntal menerbitkan surat keputusan Nomor 27/urpem/TP/1980. Dokumen tersebut menugaskan dua warga, Lide S. Garang dan Dagup Tundan, untuk mengatur masyarakat yang berusaha, berladang, bertani, dan berkebun di sepanjang wilayah Sungai Sakotu.
Wilayah itu mencakup Sungai Mahawai, sepanjang Sungai Simpang, jalan PT Mentaya Kalang hingga Bukit Hawuk dan Tajahan Bukit Bambu, Sungai Egang, serta Purang.
Dasar pengaturannya disebut bersumber dari hukum adat, dokumen tersebut kemudian diperbarui pada 10 Juni 2000 oleh Kepala Desa Sahaban Isa melalui surat Nomor 593.21/07/Urpem. Batas wilayah yang disebutkan tetap sama.
Delapan tahun kemudian, perusahaan masuk.
“Lahan yang kini menjadi sengketa pada awalnya kami ukur sebagai tanah ulayat masyarakat,” kata Sempung.
“Tanah itu secara turun-temurun berasal dari kakek, nenek, dan orang tua kami. Sebagai masyarakat Dayak, kami mengenal pola ladang berpindah. Di mana kami tinggal dan beraktivitas, di situ pula kami berladang,” ujarnya.
Namun ketika ia meminta penyelesaian pada 2008, jawaban yang diterima disebut selalu sama.
Baca Juga : TBBR Kalteng Kawal Penyelesaian Sengketa Pembayaran Ganti Rugi Lahan
“Saat itu disampaikan bahwa tanah tersebut masuk kawasan HCP, atau hutan konservasi bernilai tinggi, sehingga tidak dapat dibayarkan. Saya beberapa kali mendatangi bagian humas perusahaan untuk meminta penyelesaian atau pembayaran, tetapi selalu dijawab bahwa lahan itu tidak bisa dibayar karena masuk HCP,” kata Sempung.
Teguran Pemerintah yang Berujung Arsip
Pada tahun yang sama, Lide S. mengirim surat permohonan penyelesaian kasus penggarapan lahan oleh PT AWL kepada Pemerintah Kabupaten Kotim. Surat itu tertanggal 23 Agustus 2008.
Hampir tiga bulan kemudian, Komisi B DPRD Kotim merespons melalui undangan rapat dengar pendapat Nomor 84/Kom-B/DPRD/2008.
RDP dijadwalkan pada 19 November 2008 dengan agenda menindaklanjuti pengaduan warga terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT AWL.
Sehari setelah jadwal RDP, Wakil Bupati Kotim M. Amrullah Hadi menerbitkan undangan rapat koordinasi di ruang rapat kantor bupati.
Tim gabungan kabupaten kemudian turun melakukan pengecekan lapangan pada 16 Desember 2008. Hasilnya dituangkan dalam surat Bupati Kotim M. Wahyudi K. Anwar tertanggal 14 Januari 2009 kepada pimpinan PT AWL.
Surat itu menyebut lahan yang diklaim Lide S. dan warga lainnya masih dalam sengketa. Perusahaan diminta sementara menghentikan kegiatan penggarapan dan pembukaan lahan. Pemerintah juga meminta lahan tersebut didata oleh tim inventarisasi desa dan kecamatan.
Surat itu ditembuskan kepada Ketua DPRD, Kapolres, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Perkebunan, Kantor Pertanahan, camat, dan kepala desa.
Lima hari kemudian, Kepala Desa Sempung D Kiting—nama yang digunakan dalam dokumen desa saat itu—juga bersurat kepada perusahaan.
Dalam surat tersebut disebutkan hasil pengecekan tim desa bersama pemerintah daerah dan instansi terkait menemukan bukti yang memperkuat klaim bahwa lahan sengketa merupakan milik Lide S.














Discussion about this post