Kalteng Today – Kuala Kurun, – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengingatkan kepada semua kepala desa (Kades) yang ada diwilayah setempat. Agar selalu, berada ditempat, hal itu dimaksudkan supaya roda pemerintahan di suatu desa bisa serta tetap berjalan seperti seharusnya.
“Kami sebagai wakil rakyat kita selalu mengingatkan mereka, terutama untuk para kades yang ada di Gumas. Karena mereka adalah pejabat publik, itu yang seharusnya mereka tau tupoksi mereka. Maka harus selalu siap dan selalu berada di tempat,” ucap Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, dikonfirmasi, Kamis (3/6).
Selain itu, kata politisi PDIP senior ini menyebut, karena didalam Permendagri itu disebutkan fungsi Kades seperti menyelenggarakan pemerintahan, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, dan administrasi kependudukan, pernyataan serta pengelolaan wilayah.
“Karena fungsi dari kepala desa, yakni melakukan pemberdayaan masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan, maka besar sekali tupoksi mereka di desa,” ujarnya.
Baca juga : Anggota DPRD Gumas Nilai , Letak SPBU Mini BUMDes Tidak Strategis
Legislator dari dapil II meliputi lima kecamatan ini menilai bahwa secara sosial ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna. Terlebih lagi, jelas dia, fungsi lainnya adalah membangun hubungan kemitraan dengan lembaga lainnya.
“Kami ingin semua desa itu bisa menjalankan semua tugasnya didesa mengingat fungsinya didesa, karena sangat banyak. Untuk itu, jangan sampai meninggalkan tugas yang ada di desa,” harap dia. [Red]














Discussion about this post