kaltengtoday.com, – Pulang Pisau, – Asisten 1 Bidang Pemerintahan Sekda Pulang Pisau HM. Syaripul Pasaribu, SEM M.Si mengingatkan seluruh Kepala Desa (Kades) di Bumi Handep Hapakat agar betul-betul mengelola Dana Desa (DD) dengan baik dan transparan, dan tidak melakukan penyimpangan yang berpotensi melawan hukum.
Syaripul menegaskan, kasus hukum yang menjerat Mantan Kades Hanjak Maju itu bisa menjadi peringatan (warning) bagi Aparatur Desa untuk bekerja dengan baik dan tidak melakukan penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang dalam mengelola dana desa.
” Lebih baik mencegah, daripada mengobati, ” ucap Syaripul, Senin (4/10/2021).
Dalam setiap merencanakan pembangunan desa kata Syaripul, harus betul-betul direncanakan dengan matang dan transparan serta mengacu asas manfaat bagi masyarakat. Jika dirasa ada keragu-raguan dalam perencanaan, lanjutnya, sebaiknya konsultasi kepada Kejaksaan, Inspektorat atau DPMD selaku dinas yang menaunginya.
Baca juga :Â Pemkab Pulpis Gelar Simulasi Gladi Lapang Rencana Kontijensi c
” Saya kira kalau semua rencana pembangunan direncanakan dengan baik dan dilaksanakan benar sesuai aturan yang ada, akan terhindar dari persoalan hukum. Intinya, nawaitu nya bekerja sesuai tupoksi, ” terang Syaripul Pasaribu
Baca juga :Â Pemkab Pulpis Dukung Pembangunan Kantor Pengadilan Agama
Syaripul juga memberikan apresiasi atas dikukuhkan dan ditetapkannya 12 Desa di Kabupaten Pulang Pisau sebagai Binaan Sadar Hukum oleh Kemenkum HAM RI.
” Dikukuhkannya 12 Desa Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Pulang Pisau ini merupakan terbanyak di Kalimantan Tengah. Keberhasilan ini merupakan bukti sinergitas Pemda Pulang Pisau bersama instansi terkait dalam membina Pemdes, mulai ketaatan membayar PBB, bebas dari Narkoba dan terciptanya suasana Kamtibmas yang baik, ” pungkasnya. [BS]
Discussion about this post