kaltengtoday.com, Kasongan – Jaksa Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Katingan menahan dua orang tersangka pelaku kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDesa Tarusan Danum, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim mengatakan. Adapun Tersangka berinisial AP merupakan Kepala Desa Terusan Danum dan Tersangka berinisial APBH merupakan Bendahara Desa Tarusan Danum, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing.
” Penahanan sudah dilakukan melalui prosedur yang dilakukan. Sehingga, sudah sesuai putusan yang dikeluarkan, ” katanya, Jumat (20/1/2023).
Baca Juga : Â Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Seruyan Tahan Mantan Kades Bumi Jaya dan Bendahara
Menurutnya, penahanan dilakukan oleh Jaksa Penyidik guna mempercepat penyelesaian perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) huruf b KUHAP, kedua Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana tersebut.
Sebelumnya Tersangka AP dan Tersangka APBH telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Katingan pada tanggal 14 Desember 2022 berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Kini keduanya ditahan oleh Jaksa di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari ke depan.
Dalam perkara itu, telah menetapkan sejumlah tersangka terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Adapun perkara tindak pidana korupsi tersebut menyangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Baca Juga : Â Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Talio Hulu Jadi Tersangka
” Kami menemukan ada dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada Pemerintah Desa Tarusan Danum, Kecamatan Tewang Sangalang tahun anggaran 2020 dan 2021 yang telah menyebabkan total kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp774.974.364 dengan inisial tersangka AP dan APBH,” sebutnya.
Tandy menegaskan, keduanya merupakan kepala desa dan bendahara desa yang masih menjabat,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post