kaltengtoday.com, Palangka Raya – Belasan remaja melakukan aksi pengrusakan terhadap sebuah rumah di Jalan Menteng 22, Kota Palangka Raya. Para remaja yang berstatus pelajar itu pun akhirnya diamankan Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Belasan pelajar tersebut diamankan saat berada di sebuah barak di Jalan Temanggung Tilung 22, Palangka Raya, Senin (17/10/2022) sore.
Baca Juga : Â 24 Sekolah Ikuti LCC Pelajar se Katingan Kuala
Komandan Regu Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng, Ipda Jeremi Tarigan mengatakan, aksi perusakan dilaporkan korban yang juga merupakan seorang pelajar. Korban melaporkan jika rumahnya yang berada di Jalan Menteng 22 diteror dan dilempari batu oleh sekelompok pelajar.
“Kemudian kita berhasil mengamankan belasan pelajar yang diduga memiliki kelompok,” katanya, usai mengamankan pelajar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, belasan pelajar tersebut nekat merusak rumah korban akibat kekasih dari salah seorang pelajar di kelompok tersebut berselingkuh dengan korban. Bahkan, belasan pelajar tersebut juga telah merencanakan aksi tawuran akibat peristiwa tersebut.
“Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam (Sajam) berupa mandau,” ucapnya.
Baca Juga : Â Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Seorang Pelajar Diamankan
Kemudian, belasan pelajar tersebut diamankan di Mako Ditsamapta Polda Kalteng, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Belasan pelajar ini kita minta membuat surat pernyataan dengan disaksikan oleh pihak sekolah, untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali dan membubarkan kelompok tersebut,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post