kaltengtoday.com, – Kasongan, – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Katingan Elmon Sianturi mengatakan, pihaknya dalam jangka waktu dekat ini akan menerima bantuan kursi roda sebanyak 58 unit dari Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) Budi Luhur, Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
” Hal tersebut dikatakan sesuai dengan usulan tambahan Dinas Sosial Kabupaten Katingan kepada BRSPDM Budi Luhur Banjar Baru, Kalimantan Selatan, sejalan dengan surat Kepala BRSPDM Budi Luhur Nomor nomor.19/4.3.11/RH.01.02/01/2022 pada 3 Januari 2022 terkait persetujuan bantuan kursi roda. Kemudian meminta Dinsos Katingan segera mengajukan proposal calon penerima bantuan, ” Ungkapnya.
Diakuinya, bukan hanya bantuan kursi roda yang akan diterima, namun Katingan juga akan mendapat bantuan seperti tongkat yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas fisik berat dan lanjut usia, berupa tongkat adaptif yg diperuntukan bagi penyandang distabilitas tuna netra dan tongkat tripod.
” Untuk mempercepat proses serah terima bantuan dimaksud dalam hal ini Bupati Katingan Sakariyas telah menginstruksikan kepada semua camat agar segera menyampaikan kepada kepala desa dan Lurah se Katingan untuk memberikan data warga yg mengalami disabilitas fisik berat menjadi calon penerima bantuan, dimaksud,” Jelasnya.
Ia mengatakan bahwa, warga yang menjadi penerima bantuan wajib memperhatikan persyaratan; Diantaranya melampiri surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah, belum pernah menerima bantuan kursi roda, mengajukan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga dan foto calon penerima bantuan serta melengkapi formulir data.
Kemudian, data penerima bantuan ini akan diferivikasi dan validasi layak sebagai penerima bantuan. Sehingga warga yang menjadi calon penerima bantuan ini sungguh menjadi skala prioritas penerima sehingga menghindari bantuan yang disalahgunakan
Baca juga : Pemkab Katingan Dukung Pembinaan Bidaya
” Data yg sudah diverifikasi kemudian dimuat dalam proposal usulan oleh Dinas Sosial yg disampaikan ke BRSPDM Budi Luhur di Banjarbaru, kemudian bantuan tersebut disalurkan ke calon penerima nantinya, ”
Baca juga : Pemkab Katingan Berlakukan Pembatasan Mobilisasi Masyarakat
Ia mengharapkan, bagi penerima bantuan ini dapat menjaga, merawat dan memelihara Bantuan tersebut dan tidak boleh diperdagangkan atau dialihkan ke orang lain. [Red]
Discussion about this post