Kalteng Today – Kapuas, – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy pimpin Apel Deklarasi Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021M bertempat di Lapangan Upacara Polres Kapuas, Jalan Pemuda KM 3,5 Kota Kuala Kapuas, Senin (26/4/2021).
Dalam sambutannya, Sekda Kapuas Septedy menyampaikan bahwa peniadaan Mudik ditahun ini untuk menekan, mengendalikan dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Kapuas.
“Demi kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat kabupaten kapuas agar tidak melakukan mudik lebaran, baik yang masuk maupun yang keluar wilayah Kabupaten Kapuas,” ungkapnya.
Pembatasan Moda Transportasi akan dilakukan dari tanggal 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021 mendatang, diharapkan masyarakat bisa mematuhi apa yang menjadi upaya Pemerintah dan Satuan Tugas Covid-19 untuk menekan penularannya.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kapuas untuk berlebaran dirumah saja, tetap patuhi Prokes yang berlaku,”ujarnya.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan dari Polres Kapuas akan mendukung pemerintah daerah untuk menekan penularan covid 19 dengan tidak mentiadakan mudik pada saat lebaran nanti.
“Saya meminta kepada masyrakat untuk tidak melakukan perjalanan luar daerah atau mudik lebaran lebih baik di rumah saja,”ungkapnya.
Baca Juga : Pemkab Kapuas Ingatkan Konsumen Perhatikan Pangan yang Sehat
Dia menambahkan, nanti tim terpadu akan memperketat arus masuk dan keluar terutama untuk pangan dari Banjarmasin yang masuk ke Kapuas atau pun ke Palangka Raya harus memiliki rapid antigen sedangkan warga kalteng di tidak diperkenankan untuk keluar dari Kalteng.
“Kita akan suruh balik bagi warga kalteng yang mau ke Kalsel kecuali ada keperluan yang mendesak,”terangnya. [Djim-KT]
Discussion about this post