kaltengtoday.com, KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bekerjasama dengan pihak terkait dalam rangka melaksanakan intruksi presiden No 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dan surat keputusan Bupati Gumas 445 tahun 2021.
Baca juga : Jaya S Monong Dilantik jadi Ketua Majelis Pertimbang PGIS
Bupati Gumas Jaya S Monong saat meresmikan rumah rehabilitasi itu mengatakan, dalam menyingkapi tingginya korban penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Gumas. Maka keberadaan dari tempat rehabilitasi sangat penting. Sehingga, dilakukan kerjasama dengan pihak yayasan.
“Dengan adanya P4GN di wilayah kita, maka kami memandang perlu keberadaan pusat rehabilitasi korban penyalahgunaan, sehingga tepat pada hari ini kita telah resmikan tempat rehabilitas ini,” ucap Jaya S Monong, Selasa (25/10).
Pada kesempatan itu juga, dirinya berharap, agar seluruh komponen pemerintah daerah, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pihak sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA, dengan bahu-membahu dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Kita tau korban penyalahgunaan narkotika itu merupakan salah satu masalah sosial, yang perlu mendapatkan perhatian, dari Pemda dan kita semua. Hal itu, mendapatkan pendampingan serius untuk mencapai tujuan,” ujarnya.
Baca juga : Dulu Hanya Perlintasan, Kini Kalteng Sudah Jadi Wilayah Penyebaran Narkoba
Dia kembali berujar, rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba rangka untuk melepaskan ketergantungan dari narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza). Seorang pemakai narkoba tidak hanya menjadi pribadi yang tidak produktif, di masyarakat dan keluarga.
“Bagi mereka yang sudah terlanjur menjadi pemakai atau pecandu narkoba, maka dengan adanya kehadiran dari tempat rehabilitas ini kami memandang itu sangat perlu dilakukan. sehingga perlu adanya tindakan penyelamatan bagi para pecandu narkoba,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post