Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Derah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja Dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Distranakerkop-UKM) mendapat jatah pelaku sebanyak ratusan lebih penerima untuk Bantuan Produktif Usaha Mikro Kecil (BPUMK) di wilayah setempat.
“Sesuai usulan kita ke Provinsi Kalteng itu, dan realisasi penerima jatah ada sebanyak 760 penerima BPUMK untuk Tahun 2024 ini, dan itu semua tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Gumas dan nominal uang yang diberikan senilai Rp 600 ribu bagi mereka yang sudah terdaftar,” ucap Kepala Distranakerkop-UKM Gumas Sudin, Selasa (09/07).
Baca Juga : Distranakerkop – UKM Gumas Usulkan Kelompok UKM Dapat Pinjaman
Sedangkan untuk syarat, kata Sudin, penerima bantuan adalah Pelaku usaha yang dibuktikan dan menyerahkan copy Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bersangkutan, kemudian mereka merupakan pelaku usaha berdomisili di wilayah tempat pengajua atau pengusulan yang dibuktikan dan menyerahkan copy KTP.
“Para pengaju itu wajib KTP Kalteng dan menyerahkan KK, Nomor HP aktif, lalu bukan anggota TNI Polri serta bukan ASN Aktif, lalu memiliki Rekening BPK aktif dan menyerahkan copy buku BPK Aktif sesuai nama yang bersangkutan, dan kalau rekening yang tidak aktif maka gugur dan dikembalikan ke Kasda,” ujarnya.
Untuk jumlah, katanya, mereka para pelaku BPUMK ini per kecamatan, yang diberikan bervariasi, ada kecamatan yang 50 orang dan ada juga yang 100 orang. Serta yang paling banyak yakni di Kecamatan Kurun, dan sampai sekarang masih masyarakat yang ingin mendaftar namun karena kuotanya sudah terpenuhi maka ditutup.
Baca Juga : Distranakerkop dan UKM Gumas Fasilitasi Pelatihan Produktivitas Kewirausahaan Baru
“Untuk peminat dari BPUMK, kalau kita melihat cukup baik, karena sampai sekarang masih ada yang mendaftar tapi karena kuotanya habis sehingga ditutup, ini semua untuk pelaku usaha yang produktif baik itu RT, pedagang berpindah atau lapak, tetapi mereka juga harus memiliki NIB,” pungkas Sudin. [Red]
Discussion about this post