Kalteng Today – Pulang Pisau, – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tendean Indra Bela meminta RSUD Pulang Pisau agar berhati-hati menerapkan antivirus kepada pasien Covid-19 yang masih dalam perawatan, apalagi jika antivirus tersebut memiliki efek samping.
“Sebaiknya jangan sembarangan menggunakan obat antivirus untuk diberikan kepada pasien Covid-19, apalagi dengan mengklaim bahwa antivirus itu bisa menyembuhkan hingga 90-95 persen. Berhati-hatilah, karena harus ada pengujian terlebih dahulu terhadap antivirus itu, apalagi jika ada efek samping tertentu bagi kesehatan pasien,” tegasnya, Minggu (23/08/2020).
Dilanjutkannya, bahwa persoalan obat atau Antivirus Covid-19 ini secara nasional maupun internasional belum ada yang secara resmi dipatenkan, karena harus mengalami berbagai proses tahapan pengujian.
“Tidak bisa tiba-tiba RSUD Pulang Pisau meng-klaim bisa menyembuhkan pasien Covid-19 dengan antivirus dan menyebut peluang sembuhnya mencapai 80-90 persen,” tukasnya.
Dirinya menjelaskan, jika obat Antivirus Covid-19 ini harus melalui berbagai uji laboratorium kesehatan, termasuk uji klinis, apakah aman atau tidak digunakan kepada pasien dalam perawatan, dan kalau ada efek tertentu dari penggunaan obat itu maka seharusnya diteliti apakah efeknya berbahaya atau tidak.
“Obat itu kan ada standar pengujiannya, dan harus diakui secara resmi oleh pemerintah. Jika memang RSUD telah membuktikan bahwa obat yang dimiliki dapat menyembuhkan pasien Covid-19 itu bagus, namun RSUD Pulang Pisau harus mengajukan merek obat tersebut ke lembaga yang lebih tinggi yakni Kemenkes untuk mendapatkan pengakuan secara resmi,” ujarnya.
Diakuinya, ada beberapa RSUD di Indonesia yang saat ini melakukan pengujian terhadap merek obat tertentu untuk diterapkan kepada pasien Covid-19 yang dirawat.
“Tapi mereka sudah mendapatkan izin, mereka juga melaporkan perkembangan uji klinis kepada Kemenkes secara periodik, dan setahu saya beberapa obat yang diuji memiliki efek samping yang cukup berbahaya bagi kesehatan pasien,” ucapnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Gumas Ingatkan ASN dan Masyarakat Jauhi Narkoba
Seperti diberitakan sebelumnya, Plt. Direktur RSUD Pulang Pisau, dr. Muliyanto Budihardjo mengatakan, Pasien Kasus Konfirmasi Covid-19 bisa sembuh jika lebih cepat ditangani dan dirawat serta diberikan Antivirus.
“Kalau timbul gejala, segera ke rumah sakit, jangan menunggu sampai 5-7 hari baru dirawat, jika dalam kondisi ada penyakit penyerta, proses penyembuhannya akan memakan waktu lama,” kata dr Muliyanto.
Menurut dr. Muliyanto, pasien kasus konfirmasi tanpa gejala akan lebih cepat sembuh dengan mengkonsumsi antivirus yang disiapkan RSUD Pulang Pisau.
“Antivirus yang kami siapkan ini peluang sembuhnya mencapai 90-95 persen, dengan catatan pasien harus segera ditangani tidak menunggu kondisi berat,” ujar dr. Muliyanto. [Denny-KT]
Discussion about this post