kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya berhasil menertibkan seorang juru parkir (Jukir) liar, di Jalan Seth Adji, tepatnya di depan Mixue, Kota Palangka Raya.
Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan, penertiban tersebut dilakukan pada saat pihaknya melaksanakan patroli di kawasan Kecamatan Pahandut, dengan tujuan meninjau arus lalu lintas di daerah tersebut.
Baca Juga : Â Dishub Pulang Pisau Menyerahkan Bantuan Seragam Rompi Kepada Jukir
“Saat melintas tepat di depan Mixue, tim pun berhenti dan memeriksa identitas Jukir, yang mengatur area parkir di area tersebut. Namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan tanda pengenal jukirnya,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Sabtu, 3 Juni 2023.
Sebelumnya, pihaknya hanya ingin berkoordinasi bersama jukir tersebut, agar pada saat melakukan penataan parkir tidak sampai menutup bahu jalan.
“Namun karena tidak ada atribut yang lengkap, terungkaplah ternyata jukir tersebut ilegal,” ucapnya.
Lanjutnya, melihat adanya hal tersebut, pihaknya pun memberikan teguran dan sosialisasi kepada Jukir tersebut, agar dapat segera mengurus administrasi ke kantor Dishub Kota Palangka Raya.
Baca Juga : Â Petugas Amankan Seorang Jukir Ilegal di Palangka raya
Lebih lanjut Alman Pakpahan mengatakan, jika keberadaan jukir ilegal ini tentunya cukup meresahkan. slselain tidak menggunakan atribut, juga yang bersangkutan bisa memungut parkir di area mana saja, maka dari itu pihaknya melakukan pembinaan.
“Pembinaan jukir ini kita lakukan, selain untuk meningkatkan PAD, juga mencegah terjadinya pungutan liar, kami salah satu layanan publik akan mempermudah administrasi jukir legal,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post