Kalteng Today – Kapuas, – Sedang asik jual judi togel online pria berinisial Sy ditangkap Polisi di Pasar Sabtu Desa Basarang Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Kalteng,Kamis (8/7/2021) lalu
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti,S.I.K.,M.Si l., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang,S.H.,S.I.K, konfirmasi Selasa (13/7/2021) mengatakan saat anggota sedang berpatroli rutin mendapat informasi dari masyarakat ada kegiatan jual beli judi online di pasar yang di buka setiap satu minggu sekali itu.
Setelah ditindak lanjuti ternyata benar ada kegiatan jual beli judi online berupa togel yang di jual oleh tersangka atas nama Sy yang merupakan warga Desa Basarang , Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Kalteng.
“Tersangka Sayuti tertangkap tangan ketika melakukan perjudian jenis togel online di area pasar Sabtu,”katanya.
Kemudian tersangka digelandang ke Mako Polres Kapuas beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 240.000,-,1 buah kartu ATM BNI warna hitam,2 buah pulpen, 1 buah buku tulis bertuliskan angka togel, 5 lembar kertas kecil bertuliskan angka togel dan 1 unit HP merk OPPO A3S warna biru malam.
Baca Juga : Â Penjual Judi Kupon Putih di Kabupaten Kapuas di Ciduk Polisi
“Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan hukuman kurungan badan diatas lima tahun,”pungkasnya.
[Djim KT]
Discussion about this post