kaltengtoday.com, – Nanga Bulik – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau, berhasil meringkus tiga orang pria berinisial GS (48), HP (36) dan AR (39) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah, Selasa (12/7/2022) Sore.
Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta, membenarkan adannya penangkapan terkait dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
Baca juga :Â Niatnya Mau Menyebrang Jalan, Warga Lamandau Tewas Dihantam Fortuner
Kejadian bermula pada saat para pelaku menjual kebun sawit kepada korban berinisial HK (27) yang berlokasi di Desa Liku mulya sakti seharga Rp 330 Juta.
“Setelah transaksi jual beli usai, korban akan melakukan pemanenan di kebun, namun di cegah oleh seseorang yang mengaku pemilik kebun,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Senin (18/7/2022).
Mengetahui lahannya diambil, korban kemudian melakukan pengecekan registrasi Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Tanah (SPPBT) di Kecamatan Bulik.
Pada saat diperiksa, ternyata surat tersebut tidak terdaftar. Korban pun merasa tertipu dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lamandau.
Baca juga :Â DLHK Lamandau Kunjungi Tahura Lapak Jaru Gumas
Saat ini, ketiga pelaku telah mendekam di tahanan Mapolres Lamandau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga lembar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan dua lembar kwitansi.
“Terhadap para tersangka dapat kami jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post